Wartapilihan.com, Jakarta – Pilkada DKI yang akan berlangsung 19 April mendatang berlangsung sengit dengan pertarungan dua pasangan calon yaitu Basuki-Djarot dan Anies Sandi. Partai politik pengusung paslon no 2 adalah PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem dan PPP. Adapun pengusung paslon no 3 adalah PKS, Gerindra, Perindo dan PPP DPW H. Lulung.
Adapun partai Demokrat mengambil non blok tidak mendukung kepada salah satu pasangan calon, namun menyerahkan kewenangan kepada kadernya untuk memilih.
“Bahwa kita di dalam pilkada DKI memberikan kewenangan kepada kader-kader partai Demokrat, kader-kader dipersilakan mendukung calon yang dikehendaki. Sesuai dengan asas dan pilihan dari kader kita masing-masing,” terang Agus Hermanto kepada Warta Pilihan, Jum’at (7/4) di gedung Nusantara III, DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain itu, menurutnya, sebagai presiden sudah sewajarnya untuk memberikan arahan kepada partai politiknya dalam rangka mensukseskan pekerjaan-pekerjaan pemerintah.
“Sama pun juga rasanya seluruh Presiden akan memberikan arahan kepada partai pendukungnya untuk mensukseskan seluruh pekerjaan-pekerjaan dari pemerintah, tentunya apa yang dicanangkan sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah,” lanjut politisi partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, partai pendukung akan melaksanakan suatu kegiatan-kegiatan yang intinya akan memperkuat posisi pemerintah dan akan mensukseskan seluruh program-program pemerintah yang ada.
“Sehingga seluruh program-program pemerintah itu harus betul-betul terealisasi dengan baik terutama dari dukungan partai pendukung itu sendiri,” katanya.
Baginya, itu merupakan sesuatu hal yang wajar dan seluruh presiden pasti akan melakukan, tidak hanya di Indonesia juga di luar negeri.
Sementara itu terkait dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan yang meminta dilakukannya penundaan pemeriksaan terhadap pasangan Anies-Sandi dan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah pilkada DKI 19 April mendatang, Agus menyatakan,”Kita ketahui bahwa ini sudah masuk ke ranah wilayah hukum, di sini adalah ranah dari pengadilan, di situ ada Kejaksaan, Kehakiman, dan lain sebagainya,” ujar Agus kepada wartawan.
Ia memercayakan permasalahan ini untuk ditangani sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang betul-betul memahami duduk persoalan.
“Apabila yang lain itu memasuki wilayah ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya, tentunya karena ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya. |
Reporter: Ahmad Zuhdi