Wartapilihan.com, Jakarta – Saksi pelapor kasus penistaan Agama, Wilyudin Dhani mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun hukuman percobaan dan setahun hukuman penjara kepada terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Menurutnya, tuntutan JPU ini dinilai jauh dari rasa keadilan publik, dan tuntutan tersebut jauh dari fakta di persidangan yang telah digelar. “Kita kecewa terhadap putusan JPU, ini adalah suatu pengkhianatan kepada hukum,” ujar Dhani di sela-sela persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Oleh karena itu, dalam agenda vonis nanti, pihaknya mengingatkan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut agar memberikan putusan tegas dengan hukuman yang maksimal, yaitu penjara 5 tahun. Menurut Dhani, jangan sampai Majelis Hakim diintervensi sehingga tidak bersikap tegas.
“Sesungguhnya penghianatan kepada hukum akan menjadi presiden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Oleh karena itu kepada Majelis Hakim hendaknya memiliki rasa takut kepada Allah SWT,” ungkapnya.
Dalam rangka mengingatkan Majelis Hakim, ia juga membacakan firman Allah di dalam surat An Nisa ayat 135 yang bunyinya:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
“Kami yakin hakim bisa berbuat tegas dan tidak menjadi orang-orang yang berkhianat,” tutur Dhani.
Menurutnya, jika keadilan hukum ditegakkan Insya Allah Indonesia akan aman dan kebhinekaan terjaga. “Dan Insya Allah umat Islam akan menjadi pembela negara yang paling kuat,” tandasnya. I
Reporter : Saiful