Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. Anies sendiri menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum.
Wartapilihan.com, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H. Anies menyertakan pencabutan tersebut pada SK Gubernur Nomor 1409 tahun 2018.
“Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015,” tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (29/)
Pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pemprov DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.
Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya.
“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” katanya lagi.
Seperti diketahui, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Dalam kampanye pilkada 2017 lalu, Anies berjanji untuk menghentikan reklamasi.
“Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019)
Elisa (seorang urbanis, pengamat Tata kota, dan Flaneur) melalui akun twitternya (@elisa_jkt) berkomentar: “Masyarakat sipil juga bisa menjadi tergugat intervensi dalam hal ini. Terutama masy sipil yg tdk setuju adanya reklamasi Teluk Jakarta. Ayo hadapi dan maju terus Pak Gub @aniesbaswedan !”. Setidaknya sudah ada 3 gugatan masyarakat sipil terhadap ijin tersebut dari tahun 2015-2017, demikan tambah Elisa.
Babak lanjutan pertarungan di PTUN untuk pulau H ini sepertinya akan terus berlangsung.
Adi Prawiranegara