Prof Ibnu Hamad : Video Kampanye Ahok Melanggar Etika Komunikasi

by

Wartapilihan.com, Depok – Ahli komunikasi Universitas Indonesia, Prof Ibnu Hamad menjelaskan video yang dikampanyekan oleh petahana Ahok-Djarot dinilai melanggar etika komunikasi. Pasalnya, meski misalnya adegan di dalam video tersebut pernah terjadi, namun jika dijadikan sebagai alat menampakkan krisis, hal itu telah melanggar etika komunikasi.

“Reaksinya macam-macam, kejadian di video itu tampak seperti tahun 1998. Tentu ada reaksi yang tidak menguntungkan pada postingan itu, walaupun itu kejadian yang sebenarnya, misalnya,” ujar Prof Ibnu kepada Warta Pilihan ketika ditemui di Gedung Komunikasi, FISIP, Universitas Indonesia (17/4) sore ini.

“Tapi kalau dijadikan alat dalam etika komunikasi tidak boleh. Kita dianggap tidak baik kalau menampakkan krisis,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan suatu perumpamaan dengan bencana gempa bumi. Ibnu menuturkan ketika ada gempa yang menghantam suatu daerah, kemudian ada yang mengampanyekan produk pakaian dalam yang langka dengan membuat latar belakang gempa. Ia juga memberikan perumpamaan krisis kemanusiaan di Afrika dijadikan latar belakang untuk promosi suatu barang.

“Itu gak boleh. Itu tidak baik secara etika, karena berarti menangguk keuntungan, tidak etis, dari aspek etika komunikasi, periklanan dan kampanye,” ujarnya.

Video kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat ini menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, video tersebut justru menyudutkan umat Islam dengan menampilkan sekelompok pria yang menggunakan peci dengan membawa spanduk yang mengandung sentimen terhadap SARA dengan menayangkan adegan kerusuhan. Adegan tersebut terjadi pada detik 9 hingga 11.

Video berdurasi dua menit yang ditayangkan pada Rabu (12/4) lalu sudah dihapus hingga saat ini dari media sosial, baik dari akun Instagram, YouTube, maupun Twitter.

Belum selesai permasalahan video yang dikampanyekan, beredar berita mengenai pembagian sembako murah pada masyarakat dengan tertuliskan spanduk SemBadja. Hal ini pun menuai komentar dari Guru Besar Komunikasi ini.

“Panwaslu punya kewajiban menindaklanjuti, jangankan pada masa minggu tenang, pada masa kampanye juga kalau sifatnya sudah dikategorikan money politik itu pidana, diatur oleh UU, tapi itu bawaslu juga mendapatkan laporan dari masyarakat,” papar Ibnu.

“Setahu saya hal tersebut termasuk pidana, ya. Pidana pemilu. Beberapa kasus pemilu di beberapa daerah ditangkap karena dianggap membagikan sembako,” tukasnya. I

Reporter : Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *