Polemik Hak Angket

by
Fahri Hamzah. Foto: Ahmad Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai, pengusulan hak angket tetap melalui prosedur pengusulan. Hak angket ini digulirkan karena DPR ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

“Waktu itu keputusan kita bahwa memang ada dua pendapat, apakah hak angket bisa langsung jadi atas usulan Komisi atau tetap harus memakai prosedur penandatanganan usulan oleh minimal 25 orang anggota itu. Kemarin kita simpulkan bahwa surat tetap diproses tapi prosedur pengusulan tetap kita usulkan,” ujar Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4).

Fahri menjelaskan, kesimpulan untuk menggunakan hak angket terjadi dalam rapat dengan KPK. Hasil rapat tersebut sudah disimpulkan dan disuratkan kepada pimpinan DPR.

“Memang tidak ada dalam tata tertib, jadi begitu Komisi III bersepakat secara pleno menggunakan hak angket, maka yang hadir harusnya langsung menandatangani form pengusulan supaya kemudian prosedur yang ada diundang-undang dan tata tertib bisa dilaksanakan,” sambung Fahri.

Selain itu, Fahri menyampaikan adanya surat kepada pimpinan DPR dari KPK. Namun, Badan Musyawarah (Bamus) meminta agar persyaratannya dipenuhi yaitu syarat lampiran tanda tangan 25 anggota Komisi.

“Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok di rapat paripurna (Rapur), karena surat sudah masuk. Jadwalnya kebanyakan untuk besok adalah pengesahan pembicaraan RUU Perbukuan, RUU Kebudayaan dan beberapa RUU lain,” sambung Fahri.

Ia menampik kesempatan hak angket disetujukan sangat kecil untuk rapat paripurna masa sidang ini. Dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan Bamus maka usulan itu dibaca di paripurna.

“Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan itu. Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, Pansus Angket. Kalau fraksi-fraksi sudah menyerahkan nama maka terbentuk Pansus Angket,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, setiap mau paripurna pimpinan DPR bertemu dengan Bamus. “Besok kalo setelah paripurna ada surat tambahan berarti Bamus untuk hari terakhir. Berarti pidato akhir ketua DPR ada tambahan agenda,” kata aktivis yang membidani lahirnya KAMMI ini.

Menurutnya, soal perbedaan pendapat fraksi relatif tidak ada, karena ini untuk kebaikan KPK juga. Sebab, orang mencurigai terlalu banyak hal yang sepertinya misterius. Misalnya sengketa antar KLPK di dalam KPK. Ia mengatakan, bahwa DPR ini lembaga pengawas, mendengar apa yang terjadi di dalam.

“Kenapa ada desas-desus di belakang, kenapa misalnya pimpinan KPK mengatakan tidak ada rekaman, tapi penyidik menyatakan ada. Jadi ada yang mengkhawatirkan, misalnya dikhawatirkan di KPK ada KLPK yang merekam tapi tidak meminta izin kepada pimpinan dan itu bisa terjadi,” tandas Fahri.

Fahri mengungkapkan, sebenarnya hak angket akan membuat KPK lebih clean supaya publik melihat apa yang sebenarnya terjadi. Sebab dengan membuka persoalan ini menjadi transparan dan masyarakat senang dengan kredibilitas dan integritas lembaga anti rasuah tersebut.

“Setinggi-tingginya hak konstitusional Dewan yang `bahaya` adalah hak menyatakan pendapat untuk menjatuhkan Presiden. Itu juga harus mengirim gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi ini kan hanya mau menginvestigasi yang terjadi sehingga kalau ada masalah akan terungkap,” ucap Fahri.

Terakhir, Fahri sudah mengusulkan angket pada saat KPK ikut menyeleksi Kabinet dan pada saat KPK mentersangkakan Budi Gunawan.

“Kenapa pas Budi Gunawan mau jadi Kapolri, KPK sampai mau tersangkakan tapi nggak pas mau jadi Kepala BIN. Ini kan kayak KPK main politik. Ini yang gak boleh ada di lembaga itu kalau kita mau selamatkan. Percaya deh, kalau KPK murni penegakan hukum, dia tak akan punya masalah dengan ini semua. Dia akan menghadapi ini, toh kita kerja untuk kebaikan negara,” tutup Fahri. I

Reporter : Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *