PKS Tegaskan Tak Ada Agenda MPR Bahas Amandemen Masa Jabatan Presiden

by

Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyatakan penolakan dirinya, dan menegaskan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden tiga Periode. Karenanya HNW menilai wacana lama yang diangkat lagi oleh Arief Poyuono (13/3) untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan bahwa ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD&amanat reformasi (2/12). Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode, yang dimunculkan kembali, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah 2 periode (15/3).

Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan wakil ketua umum Gerindra). Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi untuk bisa mewujudkan issu yang dimunculkan lagi oleh Arief P dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUDNRI tahun 1945. Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 37 ayat 1&2. Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden.
Dan sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief P atau yg lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yg mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan thd UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.

Yang terjadi menurut HNW pada 13/14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra,Nasdem,PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode. Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karna berkepanjangannya masa jabatan Presiden, ” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *