Semua pihak pengelola zakat mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia.
Wartapilihan.com, Jakarta –-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong pengumpulan zakat oleh BAZNAS di tingkat Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud ialah UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi dasar hukum seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo menanggapi banyaknya pemberitaan mengenai himbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/6).
“Kami mendorong agar BAZNAS dan LAZ menggalang dana sesuai perundangan dan ketentuan syariah. Penggalangan dana adalah bagian dari syariah zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” ujar Bambang.
Dalam penghimpunan zakat, lanjutnya, BAZNAS mengedepankan layanan kepada muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar mudah dalam menunaikan zakat. Berbagai inovasi dilakukan oleh BAZNAS baik di tingkat pusat maupun daerah demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi muzaki dan mustahik.
Utamanya pada Ramadan 1439 H ini, BAZNAS bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan fasilitas baru dalam membayar zakat sehingga semakin dekat dengan gaya hidup masyarakat masa kini. Zakat dapat ditunaikan baik langsung melalui konter-konter zakat maupun melalui layanan digital dengan tiga macam kanal yaitu digital banking, e-commerce dan financial technology.
“BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural dan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat dibantu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Salah satu tugasnya ialah mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelola zakat secara nasional agar lebih terintegrasi, profesional dan akuntabel,” katanya.
Dalam pengintegrasian pengelolaan tersebut, saran Bambang, semua pihak pengelola zakat mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia.
UU tersebut diperkuat oleh Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Para ulama menguatkan aturan tentang kewenangan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat, tcrmasuk zakat aparatur negara sejalan dengan prinsip syariah dan umat Islam wajib mematuhinya.
Penyesuaian ini selain merupakan bagian dari komitmen ketaatan hukum setiap badan pemerintah atas ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk mewujudkan asas dan tujuan zakat, yakni mengintegrasikan dan memprofesionalisasi pelayanan zakat untuk tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program penmberdayaan zakat,” tandasnya.
Selain itu, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan dalam bentuk berupa kewajiban audit keuangan, audit syariah bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ahmad Zuhdi