Wartapilihan.com, Brussels – European Court Justice (ECJ), Pengadilan Uni Eropa akan menentukan pada hari ini, Selasa (14/3), apakah seorang atasan dapat atau tidak melarang staf/bawahannya untuk mengenakan jilbab, seperti dilansir Reuters (13/4).
Hal ini mengacu pada kasus dua karyawan perempuan di Belgia dan Perancis yang dipecat karena menolak melepaskan jilbab mereka.
Jilbab menjadi isu kontroversial di beberapa negara Eropa, terutama Prancis yang menekankan pentingnya pemisahan lembaga negara dan agama. Partai Front Nasional sebagai oposisi Islam sangat gencar melakukan kampanye anti-imigran menjelang pemilihan.
Putusan pengadilan akan mempertimbangkan kasus seorang wanita Belgia yang bekerja sebagai resepsionis untuk G4S Secure Solution yang memiliki larangan umum untuk tidak mengenakan simbol-simbol agama atau simbol politik.
Pada tahun lalu, pengadilan merekomendasikan bahwa perusahaan dapat melarang jilbab karena berlakunya larangan umum pada simbol keagamaan di tempat umum.
Putusan pengadilan juga akan mencakup konsultan IT Perancis yang dianjurkan untuk tidak memakai jilbabnya setelah kliennya mengeluh.
Beberapa negara Eropa mengeluarkan larangan jilbab. Islamofobia semakin meningkat di Eropa seiring dengan masuknya gelombang imigran dari Timur Tengah ke Eropa. |
Reporter: Moedja Adzim