Pegiat Halal Corner Dikriminalisasi

by
Aisha Maharani. Foto: Dok. Pribadi

“Kegiatan kami adalah memberikan Advokasi terhadap pengaduan masyarakat tentang klaim halal sepihak oleh Produsen, Nakes (tenaga kesehatan) dan elemen lain yang terkait,” tegas Aisha Maharani.

Wartapilihan.com, Jakarta –Media sosial pada tanggal 11 Desember 2017 diramaikan oleh petisi atas nama institusi Farmasi ITB 2002, Menteri Kesehatan, Kapolri dan beberapa Alumni ITB (Institut Teknologi Bandung) disebut dalam petisi tersebut untuk menindak tegas Founder sekaligus CEO Komunitas Halal Corner Aisha Maharani dengan tuduhan sebagai penggiat anti vaksin yang berusaha menghalangi program imunisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah –Kementerian Kesehatan RI.

“Tuduhan itu tidak benar,” ujar Aisha kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com) di Jakarta, Kamis (14/12).

Kronologi dibuatnya petisi tersebut bermula dari perang pendapat tentang vaksin di facebook antara dua alumni perguruan tinggi ITB. Keributan itu memancing salah satu penggiat vaksin yang diduga sebagai lulusan Farmasi ITB angkatan 2002 yang bekerja di satu perusahaan farmasi yang ada di Indonesia.

“Kegiatan saya adalah menyampaikan informasi terkait status kehalalan vaksin atas pertanyaan yang masuk dari masyarakat Indonesia dan memberikan Advokasi terhadap pengaduan masyarakat tentang klaim halal sepihak oleh Produsen, Nakes (tenaga kesehatan) dan elemen lain yang terkait,” tegas Aisha.

Selain itu, pihaknya juga memberikan Advokasi terhadap pengaduan adanya ancaman terhadap orang tua yang tidak memvaksin anaknya dikarenakan status kehalalan dan adanya faktor penyakit lain yang di derita anaknya.

Kegiatan tersebut, lanjut Aisha, sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal no. 33 tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 53 yaitu masyarakat dapat berperan serta dalam penyelanggaraan JPH (jaminan produk halal) dan berperan serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa melakukan sosialiasi mengenai JPH, mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar, dan berperan serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat dua huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

“Halal Corner tidak mengakomodir satu suara tentang vaksin semata, tapi membawa misi tentang pentingnya Halal di seluruh aspek kehidupan umat Muslim,” paparnya.

Saat ini, jelas Aisha, Halal Corner memiliki Komunitas, Media News dan Konsultasi yang bergerak di Industri Halal memiliki anggota yang heterogen, terdiri dari kumpulan masyarakat yang menggunakan vaksin dan tidak menggunakan vaksin bagi ketahanan tubuh serta keluarganya.

“Dalam kegiatannya, kami fokus pada seluruh aspek yang terkait dengan dakwah dan industri halal, tidak terkait dengan personal maupun grup antivaksin yang ada di Indonesia,” ungkap Aisha.

Sebagai informasi, Halal Corner adalah lembaga yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomer AHU-0013615.AH.01.12 bertindak dan bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya telah melakukan komunikasi dengan pihak Farmasi ITB yang diwakili oleh Prof. Dr. Slamet Ibrahim Surantaadmaja, selaku guru besar fakultas Farmasi ITB, Ketua Halal Science Center dan Salman ITB, melalui telepon beliau menyatakan bahwa tidak ada gerakan petisi dari pihak Farmasi ITB dan petisi tersebut juga tidak diketahui oleh Ketua Alumni Farmasi ITB,” tukas dia.

Aisha juga telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Dekan Fakultas Farmasi ITB dan sedang menunggu balasan resmi dari informasi yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Slamet Ibrahim.

“Oleh karena itu, saya mohon bantuan pada pihak Farmasi ITB dan Alumni Farmasi ITB untuk mengusut pelakunya dan mempersiapkan proses gugatan pidana atas pencemaran nama baik, pengaduan palsu dan pengaduan fitnah serta provokasi melalui jejaring online; Pasal 83 UU ITE,” pungkas Aisha.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *