Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal.
Wartapilihan.com, Jakarta – Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati memaparkan, selama tahun 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI.
“Angka ini naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308,” kata Muti dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender,” kata Muti.
“Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” imbuhnya.
Kerjasama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Dalam menjalankan usahanya, LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia.
Muti mdenyebutkan, sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerja sama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjas ama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.
“Kami juga menyalurkan dana CSR (corporate social responsibility), di antaranya dalam bentik program santunan, kemudian kerja sama dengen Jurnalis Filantropi Indonesia, diklat da’i khusus, dan sebagainya,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands menyampaikan rasa terima kasih kepada LPPOM MUI.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands, sehingga salah satu brand kami, Kopi Kenangan menjadi restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH,” kata Sally.
“Kami berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi Halal,” sambungnya.