MUI menyerahkan kasus ini agar diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Wartapilihan.com, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers terkait insiden SM (52) yang memasuki masjid dengan menggunakan alas kaki dan membawa seekor anjing ke dalam masjid. Waketum MUI Yunahar Ilyas mengimbau supaya video di medsos tidak perlu disebarluaskan lagi dengan kalimat provokatif.
“Karena kebetulan saja perempuan itu mengaku Katholik, ini kan bisa mengganggu hubungan antara Islam dan Katholik,” kata Yunahar di kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/7).
Lebih lanjut, Yunahar mengatakan jika hal itu dilakukan oleh orang yang sadar dan waras, maka masuk kategori penistaan agama. Namun, jelas Yunahar, jika SM melakukannya dalam keadaan tidak sadar dan tidak waras, maka tidak dapat dikenakan delik tersebut.
“MUI menyerahkan sepenuhnya persoalan ke kepolisian. Polisi yang akan menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar atau tidak,” kata Yunahar.
“Kalau itu yang terjadi (sadar), maka kita minta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum dan kepada masyarakat pengurus masjid menyatakan sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya melanjutkan.
Sementara, terpisah, Polres Bogor telah resmi menaikkan status SM, wanita pembawa anjing masuk masjid sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM.
“Setelah 1×24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik satreskrim polres bogor melaksanakan Gelar perkara dan status SM kini resmi menjadi tersangka,” kata Ita melalui keterangan resminya, Selasa.
Penyidik Polres Bogor pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” kata Ita.
Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.
Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.
SM telah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013. Namun, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa.
“Soal statusnya tersangka, itu bisa dibantah pengacaranya di Pengadilan, yang jelas MUI tidak yakin itu dilakukan oleh orang yang waras dan sadar. Karena tidak masuk akal di lakukan di negara mayoritas muslim oleh agama minoritas,” kata Yunahar.
Adi Prawiranegara