Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim yang menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wartapilihan.com, Jakarta – Mengingat keberadaannya belum mengakomodir perlindungan konsumen terhadap berbagai dampak yang dihasilkan oleh pesatnya teknologi digital, khususnya dalam bidang perekonomian digital.
“Salah satu dampak negatif terhadap pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal. Selain perlunya revisi UU Konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Walaupun sudah memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan ilegal, namun masih ada penilaian di masyarakat bahwa Bappebti kuranh gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Termasuk kepada para pelaku usaha di dunia metaverse yang kebanyakan dari generasi milenial dan generasi Z.
“Mereka jangan dimatikan kreatifitaskan. Justru harus kita arahkan agar kemampuan mereka tidak merugikan orang lain dan harus taat serta tunduk pada hukum Indonesia. Karena ini sudah menjadi permainan dunia. Kita tidak boleh ketinggalan,” ujar Bamsoet usai menerima Ketua BPKN Rizal Edy Halim, di Jakarta, Selasa (8/2/22).
Seperti diketahui, Aset kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 menjelaskan, aset kripto adalah komoditu tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Artinya, di era ekonomi digital saat ini tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sisi gelap lain dari ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya pinjaman online ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal sudah mencapai Rp 6 triliun.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, HAM, dan Keamanan ini menambahkan, terkait berbagai pelanggaran yang terjadi dalam industri asuransi, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi. Antara lain, Indonesia perlu mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) demi menjalankan amanat UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat.
“Sekaligus membuat peraturan turunan yang mengatur persyaratan agen asuransi yang bersertifikat serta memiliki kredibilitas secara jelas dan sistematis dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Serta membuat pedoman bagi perusahaan asuransi untuk melengkapi perjanjian asuransi dengan ringkasan perjanjian tentang manfaat dan risiko agar mudah dipahami konsumen,” pungkas Bamsoet.