MENUNGGU KEADILAN DARI KASUS BRIGADIR JOSHUA HUTABARAT

by

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Sejak beberapa hari ini, masyarakat Indonesia terus dihebohkan oleh pemberitaan kasus tewasnya  Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).  Semula, Brigadir J dinyatakan tewas akibat tembakan sesama polisi di rumah seorang Jenderal Polri. Namun, akhirnya, kasusnya terus berkembang.

Sejumlah petinggi Polri pun sudah dinonaktifkan oleh Kapolri. Masyarakat masih terus menunggu pengungkapan kasus ini sejelas-jelasnya. Keluarga J sudah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Sebagai warga masyarakat, kita berharap bahwa kasus ini diungkap sejelas-jelasnya, dan seadil-adilnya.

Bagi kita kaum muslim, tegaknya keadilan adalah hal yang sangat mendasar. Rasulullah saw sudah mengingatkan: “Wattaqi da’watal madhluum, fainnahu laysa baynahaa wa baynallaha hijaabun.” (Artinya: “Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Bahkan, terhadap orang non-muslim pun, setiap muslim harus berlaku adil. Para pendiri negara Indonesia pun sudah bersepakat bahwa tujuan akhir bernegara adalah  terwujudnya ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”  Rumusan ini begitu jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan sila terakhir dari lima sila Pancasila.

Adalah menarik, bahwa rumusan pendidikan yang dikonsepkan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas adalah ”inculcation of justice” (penanaman nilai-nilai keadilan) dalam diri seorang manusia, sebagai manusia!          Kata Prof. Al-Attas: ”The purpose for seeking knowledge in Islam is to inculcate goodness or justice.”

Allah SWT memperingatkan: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Maidah: 8)

Betapa indahnya panduan al-Quran ini. Biasanya manusia cenderung berlaku tidak adil karena kebencian atau ketidaksukaan terhadap seseorang atau suatu kelompok. Rasa benci itu bisa menghalangi seseorang berlaku adil. Karena itulah, Allah memperingatkan: Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil!

Peringatan ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman! Ayat ini berlaku untuk semua orang beriman, baik rakyat maupun pejabat; baik yang pro-pemerintah, atau yang beroposisi! Berlaku adillah! Sebab,  adil itu lebih dekat pada taqwa. Dalam Tafsir Jalalain, disebutkan, bahwa dalam menegakkan kebenaran Islam, maka umat Islam tetap harus berlaku kepada adil, meskipun kepada orang-orang kafir.

Betapa indahnya ajaran Islam. Kepada orang kafir saja, kaum muslim diperintahkan berlaku adil. Dengan tegaknya keadilan itulah, maka akan terwujud rahmatan lil-alamin. Dan Rasulullah saw memang diutus untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (QS 21: 107).

Di era media sosial saat ini, kezaliman mudah terjadi akibat tersebarnya berita yang tidak benar atau tidak proporsional. Tidak ada cek dan cek lagi. Tidak ada tabayyun. Tidak ada tatsabbut. Akibatnya, mudah muncul salah paham lalu terjadi saling caci-maki sesama muslim dan sesama warga bangsa. Apalagi memang sudah ada rasa kebencian dalam hati, maka potensi untuk berlaku tidak adil sangatlah besar.

Dalam kasus Brigadir J, institusi Polri sedang dipertaruhkan. Rakyat berharap, Polri menegakkan keadilan. Masyarakat terus menyorot kasus ini dari jam ke jam. Media massa pun tak henti-hentinya mengabarkan perkembangan terbaru. Bahkan, banyak sekali analis-analis media sosial yang secara personal menyajikan analisisnya.

Kita pun berharap, kasus Brigadir J ini dijadikan sebagai tonggak untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri sebagai salah satu lembaga penegak keadilan di negeri kita. Sesuai amanah UUD 1945 pasal 31 (3), maka pendidikan di Indonesia – termasuk pendidikan di lingkungan Polri – harus ditujukan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.

Tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia itulah yang dijadikan sebagai tujuan utama kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semoga Allah SWT menolong kita semua. Aamin. (Padang, 21 Juli 2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *