Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Generasi Muda: Antisipasi terhadap UU Cipta Kerja

by

Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan, pada kuartal II tahun 2020 ini, perekonomian Indonesia telah masuk dalam jurang resesi. Ekonomi mengempis sebesar 5,32 persen.

Wartapilihan.com, Jakarta– Ledakan pengangguran karena PHK massal yang dilakukan perusahaan akibat pandemi covid-19 sudah mulai terjadi.

Hal tersebut wajib menjadi perhatian pemerintah. Sebab jika tidak segera ditanggulangi dengan langkah-langkah yang cepat dan strategis, akan menimbulkan gangguan sosial yang berdampak pada instabilitas nasional.

Pemerintah melansir data bahwa akibat pandemi Covid-19, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak, belum lagi sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Hal lain yang membuat pemerintah kesulitan dalam menyediakan lapangan kerja adalah 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 39% penduduk berpendidikan sekolah dasar, yang tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk bekerja pada sektor formal atau membuka usaha mandiri.

Pemerintah harus bertindak cepat, karena kekuatan keuangan negara sangat terbatas dalam memberikan stimulus langsung. Dana APBN yang telah dikucurkan untuk menangani dampak Corona sudah mencapai 800 Triliun Rupiah dan defisit APBN sudah di atas 3%. Apalagi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pandemi Corona akan berakhir.

Salah satu solusi yang diberikan pemerintah adalah mengajukan RUU Cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

Pro dan kontra terus berlanjut, demonstrasi yang diwarnai aksi anarkis pun terjadi pada 8 oktober 2020 yang menjalar ke semua kota-kota besar di Indonesia. Demo buruh dan mahasiswa terjadi karena ketidakpuasan atas hasil UU Cipta Kerja tersebut yang dianggap merugikan masa depan buruh. Beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh diantaranya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menurut perwakilan buruh akan memberikan peluang dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas, karena menghapus aturan sebelumnya, dimana PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Buruh juga menuntut UU Cipta Kerja karena penurunan pesangon, pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Isu lain yang memicu demo buruh adalah mengenai hak cuti, jaminan pensiun, pengaturan upah minimum, jam kerja dan isu mengenai mudahnya prosedur kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pemerintah mengklaim, membuat peraturan untuk mempermudah perijinan yang sering dikeluhkan oleh banyak investor, tumpang tindihnya peraturan dan banyaknya ijin usaha yang diurus investor, baik di level pemerintah pusat maupun pada level pemerintah daerah. Omnibus Law menjadi langkah untuk untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran (Presiden Jokowi, 09/10/2020). Upaya penciptaan kerja tersebut melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

UU Cipta Kerja juga memudahkan pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, UU ini memberikan kemudahan dengan persyaratan dan biaya terjangkau sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM untuk pendirian PT tersebut.

Melihat dari kedua sisi, seandainya UU Cipta Kerja mulai diimplementasikan, maka generasi muda Indonesia sebaiknya menangkap peluang yang diberikan pemerintah dengan memiliki semangat berwirausaha. Kemudahan-kemudahan yang akan diberikan pemerintah bagi pelaku UMKM sudah selayaknya dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia sendiri, bukan oleh asing.

Kemudahan perijinan dan permodalan haruslah diiringi dengan semangat mandiri dan berdikari. Selain itu, pilihan menjadi karyawan dengan jaminan hidup minimalis, semakin tidak menarik untuk dilakoni sampai usia pensiun. Indonesia membutuhkan jiwa dan semangat anak muda yang idealis dalam mengolah sumberdaya yang melimpah dan kesempatan yang masih terbuka luas. Mengutip Tere Liye, bahwa mereka yang bercita-cita menjadi PNS adalah mereka generasi 70-80an, mereka yang bercita-cita menjadi karyawan BUMN adalah mereka generasi 90-an, mereka yang bermimpi bekerja di perusahaan multi nasional adalah mereka yang lulus pada tahun 2000-an, sedangkan mereka yang tumbuh pada era 2010-an adalah warga negara dunia yang tersambung dengan seluruh sudut dunia, maka jadilah pekerja kreatif, wiraswasta, profesi pekerjaan bebas, dan pekerjaan-pekerjaan yang menakjubkan lain yang membuat anda menjadi manusia yang merdeka, merasakan kepuasan hidup karena karya yang dihasilkannya.

Penulis:

Asep Suherman, SE, MM
Dosen Fakultas Ekonomi Univeristas Pamulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *