Mengoptimalkan Dana Desa

by
Ahmad Muqowam. Foto: istimewa.

Komite I DPD RI mengingatkan kepada pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan Undang Undang Desa.

Wartapilihan.com, Jakarta —Ketua Komite I Ahmad Muqowam menegaskan, penggunaan dana desa sesuai dengan UU Desa dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahannya, lanjut Muqowam, besaran dana desa sama untuk semua desa, tidak didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis yang setiap desa tentu berbeda.

“Masih ditemukan desa yang pembagian besaran dana desa belum didasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geografis.

Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jangan sama rata sama rasa, justru membahayakan bagi desa sendiri,” tegas Muqowam, saat Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membahas penyaluran Dana Desa, di Ruang Rapat Komite I Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (4/7/2018).

Muqowam memaparkan bahwa membangun desa bukan berarti membangun di desa, definisi desa di UU.No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah prakarsa dan di UU sebelumnya Desa menjadi bagian dari pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan kepada Komite I bahwa penyaluran dana desa saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula.

Alokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai Dana Desa dengan menghitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

“Pembagian Dana Desa sampai saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula, dan hal tersebut sudah dibahas, serta disetujui dan ditetapkan dalam pembahasan RAPBN dengan DPRI RI,” jelasnya.

Lanjutnya, penyaluran Dana Desa sekarang yang diubah menjadi 3 (tiga) tahap. Tujuannya penyaluran secara bertahap dan berbasis kinerja dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa tertib, transparan dan akuntabel, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan penyaluran dana desa secara bertahap utuk memacu desa melaksanakan dan melakukan penyerapan dana desa lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa dapat segera dinikmati oleh masyarakat desa,” pungkasnya.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *