Memahami Kasus Ahok Secara Holistik

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Berakhirnya proses pemeriksaan di persidangan terhadap Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tibalah saatnya masyarakat luas menanti Majelis Hakim memberikan keputusannya. Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI) terpanggil untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim memberikan putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Perkara pengadilan agama yang didakwakan kepada Terdakwa Ahok harus dipahami secara holistik. Bukan antara Ahok dengan Majelis Ulama Indonesia atau salah satu ormas Islam. Kasus ini sangat terkait dengan jaminan keutuhan NKRI. Penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama merupakan satu kesatuan dengan menegakkan hukum itu sendiri,” ujar Ketua Umum AAM-NKRI, Al Katiri di Gedung Dewan Da’wah, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Rabu (3/5).

Hal tersebut selaras dengan teori yang memandang “rasa keagamaan” sebagai kepentingan-kepentingan hukum harus dilindungi. Ketika perlindungan terhadap kepentingan agama dicederai, maka itu sama artinya dengan mencederai konsepsi negara hukum dan pada akhirnya mengancam keutuhan bangsa dan negara.

“Tuntutan pada kasus Ahok yang disampaikan oleh JPU kami pandang telah mencederai rasa keadilan dan telah keliru menuntut dengan percobaan, karena berada diluar kewenangannya,” sambung Al Katiri.

Menurutnya, kewenangan memutus pidana bersyarat percobaan menurut pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP adalah mutlak wewenang Hakim, bukan wewenang JPU. Dalam sejarah penegakan hukum terhadap perkara penodaan agama, tidak pernah ditemui adanya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun apalagi dengan percobaan.

“Kami meminta majelis hakim bersifat responsif dan progresif dalam memutuskan perkara aquo, diwujudkan dengan menjatuhkan hukuman di atas tuntutan JPU (ultra petita) sekaligus tanpa ada masa percobaan,” ucap Al Katiri.

Dalam sistem peradilan pidana, Hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita. Hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan Hakim sebagaimana ditentukan pada pasal 24 UUD 1945 dan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Argumentasi yuridis penerapan putusan ultra petita itu adalah akibat dari ketidaktepatan dan ketidakcermatan JPU dalam merumuskan surat tuntutannya,” tegasnya.

Sesuai dengan fakta hukum yang terlengkap di persidangan, seharusnya JPU menuntut dengan mendasarkan pada dakwaan alternatif kesatu, yakni pasal 156a huruf a KUHP Bukan sebaliknya dengan alternatif ke 2 pasal 156 KUHP.

“Substansi perbuatan pidana lebih mengarah kepada adanya penghinaan kepada surah Al Maidah ayat 51 yang oleh Terdakwa dijadikan sebagai sumber kebohongan atau setidak-tidaknya digunakan sebagai alat untuk membohongi dan membodohi umat Islam khususnya di Kepulauan Seribu,” Al Katiri menerangkan.

Semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan oleh JPU khususnya para Saksi dan Ahli sejatinya telah memperkuat dakwaan alternatif kesatu (pasal 156a huruf a KUHP). Namun, sangat disayangkan ketika pembacaan tuntutan, JPU tidak sama sekali memperkuat justru memperlemah dakwaan alternatif kesatu.

“Kami yakin pada akhirnya Majelis Hakim yang mulia akan memutuskan bahwa dakwaan alternatif kedua dinyatakan secara sah, meyakinkan tidak terbukti, menyatakan secara sah, dan meyakinkan dakwaan alternatif kesatu terbukti,” ungkapnya.

Aliansi Advokat Muslim NKRI berharap, Majelis Hakim menggunakan haknya dengan memutus secara ultra petita tanpa ada pemidanaan percobaan dan juga mempertimbangkan berbagai yurisprudensi maupun Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 11 tahun 1964 perihal Penghinaan Terhadap Agama yang ditujukan ke semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

“Kami khawatir, apabila tuntutan masyarakat luas tidak terakomodir, akan terjadi perlawanan non yuridis dari masyarakat luas. Kegaduhan-kegaduhan baru tidak dapat dielakkan, masyarakat akan semakin tidak mempercayai hukum dan penegakan hukum,” tandasnya.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *