Komunitas Ahmadiyah salah kaprah jika memohon penafsiran Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang PNPS Tahun 1965, atau mencabut undang-undang tersebut. Penyebab utama terjadinya diskriminasi dan kekerasan, lantaran umat Islam merasa ajaran agamanya dinista dan diobok-obok oleh komunitas Ahmadiyah, bukan karena undang-undangnya.
Wartapilihan.com, Jakarta -Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (8/2) yang diajukan Komunitas Ahmadiyah merupakan sidang ke-14. Pada sidang kali ini Dewan Da’wah sebagai Pihak Terkait menghadirkan tiga Ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim. Sidang ini diajukan Komunitas Ahmadiyah karena merasa memperoleh perlakuan diskriminasi dan stigma sesat. Permohonan yang diajukan komunitas ini adalah penafsiran bersyarat atas pasal 1,pasal 2 dan pasal 3, UU No. 1/PNPS/1965.
Ketiga ahli dimaksud adalah Sosiolog Prof. Musni Umar, pakar HAM H. Amidhan Sabherah, dan pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra. Musni Umar dan Amidhan Sabherah memberi keterangan langsung, sedangkan Yusril Ihza Mahendra – karena berbenturan waktunya dengan Sidang PTUN terkait pembelaan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – memberi keterangan tertulis avid davit (ditandatangani notaris).
Menurut Musni Umar, Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Yang dilindungi bangsa Indonesia tidak hanya keamanannya, tetapi juga agama, dan kepercayaannya, hartanya, budayanya, bahasanya, dan lain sebagainya.
Keterangan Pakar Sosiologi Prof. Musni Umar
Dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia itu, menurut Musni Umar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28J mewajibkan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib hukum masyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Ia juga menjelaskan, dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.”
Musni Umar menyatakan keprihatinannya atas perlakuan yang tidak sepatutnya dialami oleh komunitas Ahmadiyah di Indonesia. “Sejatinya tidak perlu terjadi masalah di dalam hubungan antara komunitas Ahmadiyah dengan umat Islam”. Pertanyaannya, mengapa hal itu terjadi terhadap komunitas Ahmadiyah? Musni Umar menyebut lima faktor utama, yaitu faktor teologis, faktor kitab suci Ahmadiyah, faktor masjid Ahmadiyah yang eksklusif, faktor komunitas Ahmadiyah yang eksklusivis, dan faktor tidak adanya penyelesaian masalah Ahmadiyah secara komprehensif.
“Secara teologi, muslim yang memahami dan mengimani ajaran agamanya tidak bisa menerima pandangan dan keyakinan komunitas Ahmadiyah tentang kenabian dan kerasulan Mirza Ghulam Ahmad,” katanya.
Musni Umar menilai bahwa perlakuan yang tidak sepatutnya terhadap komunitas Ahmadiyah penyebab utamanya (prima causa) bukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tetapi karena komunitas Ahmadiyah yang mengaku beragama Islam menganggap Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dan rasul, padahal umat Islam mengimani bahwa Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir.
Terkait masjid milik komunitas Ahmadiyah, terang Musni, sejatinya tidak masalah jika masjid itu untuk kepentingan seluruh umat Islam laki-laki dan perempuan. Akan tetapi dalam realita, masjid dibangun untuk kepentingan komunitas Ahmadiyah saja. Ini semakin menambah persoalan karena menimbulkan kecurigaan dari umat Islam bahwa komunitas Ahmadiyah secara diam-diam terus mengamalkan ajaran agama Islam yang salah. Maka tidak mengherankan jika timbul aksi di berbagai daerah melarang komunitas Ahmadiyah salat di masjid mereka dan bahkan penyegelan masjid oleh masyarakat.
“Jika ingin menghentikan kekerasan di dalam masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah, maka hanya tiga cara. Pertama, komunitas Ahmadiyah Indonesia kembali kepada ajaran Islam yang sesuai Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW,” paparnya.
Kedua, organisasi Ahmadiyah menegaskan secara terbuka bahwa komunitas Ahmadiyah bukan bagian dari umat Islam. “Ini cara yang sebaiknya dilakukan untuk melindungi komunitas Ahmadiyah dari amarah masyarakat muslim yang tidak mau dinodai agamanya,” jelas dia.
Ketiga, pemerintah membubarkan organisasi Ahmadiyah di Indonesia seperti yang diberlakukan terhadap Hizbut Tahrir. Kalau ini dilakukan, maka mereka akan dilindungi sebagaimana umat agama lain.
Menurutnya, komunitas Ahmadiyah salah kaprah jika memohon penafsiran Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang PNPS Tahun 1965, atau mencabut undang-undang tersebut. Penyebab utama terjadinya kekerasan, lantaran umat Islam merasa ajaran agamanya dinista dan diobok-obok oleh komunitas Ahmadiyah. “Lain yang gatal, lain yang digaruk,” tandas Musni Umar.
Keterangan pakar HAM Amidhan Sabherah
Pakar HAM Amidhan Sabherah, dalam keterangannya kepada Majelis Hakim menjabarkan ihwal kesesatan Ahmadiyah sejak pendiriannya, wahyu-wahyu yang diterima Mirza Ghulam Ahmad hingga pengakuannya sebagai Nabi yang diangkat langsung oleh Allah.
Amidhan menjelaskan, pada tanggal 26 April 1984, Pemerintah Pakistan menetapkan ketentuan bahwa pengikut Mirza Ghulam Ahmad Qadian dan Lahore merupakan non-muslim dan melarang mereka menggunakan istilah dan simbol-simbol Islam untuk menyesatkan kaum muslim, seperti masjid, azan, umahatul mukminin, Khulafaur Rasidun, dan sahabat.
Pengikut Ahmadiyah, papar Amidhan, telah mengajukan banding kepada Pengadilan Syariah. Tapi Pengadilan Syariah di Pakistan menolak tuntutan banding tersebut pada tanggal 15 Juli 1984, bahkan setelah melalui proses peradilan yang panjang (1988 – 1993), Mahkamah Agung (Supreme Court) Pakistan memberi keputusan final tanggal 3 Juli 1993, aliran Ahmadiyah bukan merupakan bagian dari agama Islam. Pengikutnya digolongkan nonmuslim dan menetapkan aliran Ahmadiyah sebagai agama minoritas seperti Kristen dan Hindu di Pakistan.
Di Indonesia pun, Amidhan menuturkan, fatwa sesatnya Ahmadiyah telah dikeluarkan berbagai ormas Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Persis.
Tokoh Persatuan Islam (Persis), Ahmad Hasan, pernah dua kali melakukan debat terbuka dengan ahli dakwah Ahmadiyah, tahun 1933 di Bandung dan 1934 di Jakarta. Selanjutnya pada pasca-Munas MUI yang ketujuh, dukungan terhadap fatwa mengenai aliran Ahmadiyah juga disampaikan berbagai ormas Islam seperti Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia, HTI, Syarikat Islam, al-Irsyad, ICMI, YPI Al-Azhar, Front Pembela Islam, Forum Perjuangan Islam Solo, Majelis Mujahidin Hidayatullah, Al-Ittihadiyah, PERTI, MUI, Al-Wasliyah, dan ormas Islam lainnya baik tingkat nasional maupun di daerah seluruh Indonesia.
“Dalam Halakah Nasional PBNU yang dilaksanakan awal September 2005 juga ditegaskan kembali dukungan terhadap fatwa MUI tentang Ahmadiyah. Dukungan atas fatwa munas MUI ini juga disampaikan oleh para kiai pengasuh pondok pesantren di Jawa, Madura, dan Sumatera,” kata Amidhan.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Organisasi Konfrensi Islam (OKI) dalam muktamar kedua di Jeddah, Arab Saudi, 22-28 Desember 1985, menyatakan aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
Dari tinjauan HAM, menurut Amidhan, setiap individu memang mempunyai kebebasan untuk mempunyai keyakinan dan agama masing-masing. Akan tetapi, negara mempunyai kedaulatan. Saya sebut domestikifikasi terhadap HAM internasional, untuk mengatur sendiri agar kebebasan seseorang tidak menabrak dan merusak kebebasan orang lain. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pun (perubahan kedua), tahun 2001, sudah dicantumkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mempunyai konstitusi tentang HAM yang menurut saya terpanjang di dunia, yaitu bab 10A dengan 10 pasal, luar biasa itu.
“Akan tetapi, agar tidak menabrak kebebasan orang lain, maka dicantumkan satu pasal yang cukup penting, yaitu Pasal 28J yang sudah kita ketahui bersama (disebutkan dalam ayat 1) agar setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya.
Kemudian (ayat 2) “Dalam menjalankan hak dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak, dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam sidang ini, hadir mewakili Dewan Da’wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM., Wakil Ketua Umum Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA., Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Dr. Mohammad Nur, Ketua Ghazwul Fikri dan Pusat Kajian H.T. Romli Qommaruddien, MA., Ketua Pusat Dokumentasi Hadi Nur Ramadhan, serta Humas Dewan Da’wah Yuddy Ardhi dan Muttaqin Salam. Hadir juga menyaksikan sidang Aktivis Politik Dewan Da’wah Drs. Zulfi Syukur,Ketua Bidang SDM Dewan Da’wah, Dr. M.A. Salam, AS, MBA, M.Si.
Kehadiran Dewan Da’wah didampingi Kuasa Hukum Akhmad Leksono, SH., Sani Alamsyah, SH., Mulyadi, SH., dan Rubby Cahyadi, SH. Hadir juga Kuasa Hukum dari MUI Kaspudin Nor, SH, Msi dan Erfandi, SH.
Sidang ke-15 akan digelar Selasa (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari YLBHI, dan merupakan sidang terakhir Majelis Hakim mendengar keterangan para ahli.
Zuhdi/Yuddi