MAKLUMAT DEWAN DA’WAH TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM VAKSINASI COVID-19

by

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam maklumatnya menekankan pentingnya aspek kehalalan vaksin covid-19 sebagai hal yang utama. DDII juga menghimbau pemerintah untuk tidak  memaksa masayarakat, apalagi disertai ancaman atau denda dalam pelaksanaan program vaksinasi ini . 

Wartapilihan.com, Jakarta— Dalam release Maklumat dengan nomor: 002/ SU-DD/ I/ 1442 H/ 2021 M dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi agar memberikan pilihan kepada masyarakat dan tidak memaksakannya apalagi disertai ancaman atau sanksi denda. Karena hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang
Kesehatan RI. No. 36 tahun 2009 pasal 5, point (1), (2) dan (3).

Adapun isi dari Undang-Undang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
  2. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
    terjangkau.
  3. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
    diperlukan bagi dirinya.

Maklumat DDII ini ditandatangani oleh

  • Prof. Dr. KH, Didin Hafidhuddin, M.Sc (Ketua Pembina)
  • Dr. H. Adian Husaini, M.Si  (Ketua Umum)

Adapaun isi maklumat selengkapnya adalah sebagai berikut:

Bangsa Indonesia sedang diuji oleh Allah ‘Azzawajalla dengan berbagai musibah. Salah
satunya adalah Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir satu tahun. Karena itu, perlu
usaha sungguh-sungguh dari berbagai pihak, agar musibah yang menimpa bangsa ini segera
dicabut oleh Allah ‘Azzawajalla.

Memperhatikan banyaknya permintaan masyarakat dan pengurus Dewan Da’wah di
seluruh Indonesia tentang sikap dan pandangan Dewan Da’wah terhadap program vaksinasi
Covid-19 yang sedang diusahakan pemerintah. Pengurus Dewan Da’wah memandang perlu
untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan pengurus Dewan Da’wah di seluruh
Indonesia tentang masalah tersebut. Adapun sikap dan pandangan Dewan Da’wah adalah
sebagai berikut:

  1. Dewan Da’wah mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kaum muslimin, untuk
    bersatu padu mengatasi pandemi Covid-19 secara sungguh-sungguh dengan
    senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, bertobat kepada-Nya, memohon
    pertolongan-Nya, dan selalu melaksanakan ikhtiar menjaga kesehatan sesuai panduan
    protokol Covid-19 yang telah ditetapkan para ilmuwan yang memiliki otoritas di
    bidangnya.
  2. Dewan Da’wah berpandangan bahwa vaksinasi yang halal dan aman adalah salah
    satu cara mengatasi penyebaran virus, bukan satu-satunya cara. Sehingga dalam
    pelaksanaannya diharapkan program vaksinasi dapat diikuti dengan keseriusan dalam
    menjalankan kebiasaan hidup sehat dan bersih dengan senantiasa memperhatikan
    protokol kesehatan.
  3. Dewan Da’wah meyakini bahwa aspek pertama yang harus dipenuhi dalam hal
    vaksin adalah aspek syar’i, agar tindakan medis ini mendapat ridha dari Allah
    ‘Azzawajalla. Karena itu kehalalan vaksin harus benar-benar terjamin. Dalam hal ini
    Dewan Da’wah mendukung keputusan lembaga yang memiliki otoritas dan
    terpercaya dalam penetapan status kehalalan vaksin tersebut.
  4. Dewan Da’wah Menghimbau pemerintah untuk bersikap terbuka dan transparan
    dalam masalah kebijakan vaksin, dengan melibatkan ormas-ormas keagamaan serta
    mengajak para pakar dalam berbagai disiplin ilmu untuk memberikan edukasi dan
    pencerahan kepada masyarakat.
  5. Dewan Da’wah menghimbau kepada pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan
    vaksinasi agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan, kesucian dan
    keamanan vaksin, maka diperlukan transparansi dalam menelitinya. Demikian pula
    penggunaannya dimulai dari kepala Negara, para pejabat tinggi dan seterusnya serta
    dilakukan secara terbuka.
  6. Dewan Da’wah menghimbau kepada pemerintah khususnya tenaga teknis bidang
    kesehatan, dalam melaksanakan vaksinasi senantiasa memperhatikan faktor
    individual. Oleh karena ada kelompok orang yang termasuk dalam kategori
    kontraindikasi diberikan vaksin.
  7. Dewan Da’wah menghimbau kepada pemerintah, dalam pelaksanaan vaksinasi agar
    memberikan pilihan kepada masyarakat dan tidak memaksakannya apalagi disertai
    ancaman atau sanksi denda. Karena hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang
    Kesehatan RI. No. 36 tahun 2009 pasal 5, point (1), (2) dan (3).
  8. Dewan Da’wah mengajak seluruh masyarakat muslim Indonesia untuk senantiasa
    mendekatkan diri kepada Allah dan berdoa, memperbanyak istighfar, bertobat, serta
    tetap sabar dan bertawakal agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini segera
    dijauhkan dari wabah, musibah dan fitnah.

Demikian maklumat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia ini disampaikan agar menjadi
perhatian dan pencerahan bagi masyarakat dan pengurus Dewan Da’wah di seluruh tanah air.
Semoga Allah ‘Azzawajalla melindungi kita semua.

Jakarta, 12 Januari 2021 M/ 28 Jumadil Awwal 1442 H
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *