Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.
Wartapilihan.com, Jakarta – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengungkapkan temuan adanya unsur haram dalam vaksin AstraZenecca bukan saja dari lembaga yang berdiri sejak 32 tahun silam itu. LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology untuk melakukan audit di BPOM dalam rangka mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin AstraZeneca.
“Iya, LPPOM memang mengakses informasi dari dokumen audit di Badan POM, nah dari situ kemudian kami mendapatkan informasi bahwa dalam pembuatan vaksin AstraZenecca ada dua hal bahan sel inang dan bibit virusnya melibatkan unsur dari babi. Oleh karena itu, kita laporkan ke Komisi Fatwa (MUI),” ujar Muti ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/3).
Hasil penelitian tersebut, lanjut Muti, disimpulkan bahwa vaksin ini menggunakan tripsin asal babi pada proses pembuatannya. Meski demikian, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tetap membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat.
“Dari MUI kan memang pandangannya digunakan di bahan berupa sel inang dan virus dalam pengembangan bibitnya. Jadi, bukan tripsinnya digunakan dalam hasil final pembuatan vaksin, tetapi dua bahan ini, dan keduanya menggunakan unsur tripsin dari babi,” ujar dia.
Muti memaparkan, pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.
Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.
Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2. Materials of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking (ada keterangan bahwa : trypsin purified from porcine pancreas) dan Table 3. Materials of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development (ada keterangan yang menyebutkan: LB Broth containing bovine peptone and porcine enzyme).
“Kalau di MUI kan tidak boleh sama sekali menggunakan unsur dari babi di tahap manapun. Nah ini alasan kenapa dikeluarkan fatwa bahwa hal tersebut haram. Sementara dari pihak perusahaan mengklaim di tempatnya tidak ada penggunaan langsung,” kata Muti.
“Mereka mengatakan tripsin itu tidak ada di pabriknya, tetapi di bahan pembuatannya (di luar pabrik),” imbuhnya.
Muti mengatakan, titik kritis keharamannya ada pada penggunaan tripsin untuk enzim, dan enzim berasal dari babi. Inilah yang kemudian menjadi dasar MUI menetapkan (fatwa) haram, meskipin di unsur akhirnya tidak terdeteksi lagi unsur babi.
“Inilah bedanya pendapat MUI dengan lembaga fatwa di negara lain. Kalau lembaga lain kan jika di ujungnya sudah tidak ada, ya sudah, sementara MUI menyatakan dari tahap pemanfaatannya saja tidak boleh digunakan,” ujar Muti.