Lippo sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi

by
Logo perusahaan Lippo Gorup. Foto: Sriwijaya Post.

KPK tidak cukup hanya menjerat Direktur atau pejabat senior di Lippo Group saja, melainkan menjadikan Lippo Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Wartapilihan.com, Jakarta — Hal tersebut disampaikan oleh Gufroni selaku
Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah. Ia mengatakan, pada saat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, 4 diantaranya orang-orang Lippo Group yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

“OTT KPK di Bekasi bisa dikatakan sebagai bagian kecil dari terkuaknya kejahatan korporasi dimana melibatkan perusahaan raksasa sekelas Lippo Group,” kata Gufroni, Kamis, (18/10/2018).

Bupati Neneng Hasanah Yasin hanya salah satu tersangka. KPK mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, Rp 513 juta serta dan mobil Toyota Inova. Uang senilai Rp 1,5 miliar itu dikatakan sebagai bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp 13 miliar.

“Suap ini terkait perizinan properti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Suap digunakan untuk izin pembangunan superblock hunian apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta ini merupakan megaproyek yang sedang digarap Lippo Group,” tukas dia.

Terkait kejahatan korporasi sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pelaku korupsi tidak hanya setiap orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

Selain UU, juga sudah terbit Peraturan MA No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi.

Seperti diketahui, dalam Pasal 1 angka 1 UU Tipikor bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

“Dalam teori pertanggungjawaban pidana korporasi bahwa perbuatan/kesalahan pejabat senior (senior officer) diidentifikasikan sebagai perbuatan/kesalahan korporasi.

Yang dalam arti sempit dapat diartikan bahwa hanya perbuatan pejabat senior yang dapat dipertanggungjawabkan oleh korporasi, dan dalam arti luas diartikan bahwa tidak hanya pejabat senior/direktur yang dapat dipertanggungjawabkan oleh korporasi tetapi juga agen dibawahnya,”

Kekuasaan korporasi yang amat luar biasa, menurut Gufroni memiliki pengaruh besar bagi kehidupan orang, sejak kandungan hingga liang lahat.

“Kehidupan kita tidak bisa dilepaskan dan dikontrol oleh korporasi. Kejahatan korporasi dapat menguras sumber daya alam, modal manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan,” tegas dia.

Korporasi, terangnya, bisa menggerogoti fungsi dan kepercayaan pemerintah yang dibentuk secara demokratis. Pasalnya, korporasi menghabiskan jutaan dolar AS dalam bentuk kontribusi kampanye, agar mendapat subsidi pemerintah, penghapusan hutang dan pajak (Priyatno, 2005).

“Artinya kejahatan korporasi sudah menjadi hal yang sangat menakutkan,” ia menekankan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada pernyataan menarik yang dikemukakan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo. Bahwa ternyata 90 % kasus korupsi yang ditangani KPK turut melibatkan sejumlah korporasi, baik sebagai pelaku kejahatan, orang yang bersama-sama melakukan kejahatan maupun pihak yang membantu memberi sarana dan prasarana kejahatan.

“Modusnya antara lain, berbentuk penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek negara atau memengaruhi kebijakan,”

KPK juga mengemukakan bahwa suatu data yang menyatakan, sejak tahun 2004 hingga Juni 2016, kasus terbanyak yang ditangani KPK adalah kasus penyuapan, yakni sebesar 50,9%. Ada sekitar 28,7% diantaranya adalah kasus Pengadaan Barang dan Jasa, serta 8,5 % merupakan kasus penyalahgunaan anggaran.

“Saat ini menurut catatan, bahwa baru ada 3 korporasi yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, salah satunya yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) pada Juli 2017 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. Saat ini kasusnya sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Dia menegaskan, bila KPK berani menetapkan Lippo Group sebagai tersangka maka tentu saja ini sebuah prestasi yang harus diapresiasi. Terlebih saat ini, KPK sedang mempertimbangkan Lippo Group sebagai bagian dari pelaku tindak pidana suap Meikarta di Bekasi.

“Bila tidak berani, maka kepercayaan publik yang sudah mulai tergerus terhadap KPK niscaya makin tak tersisa.

Selain itu, tentu saja KPK harus berani menelusuri dugaan adanya aliran uang Lippo Group untuk membiayai kampanye bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pilpres tahun 2019. Kita tunggu gebrakannya,” pungkas Gufroni.

 

Eveline Ramadhini dan Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *