LGBT Tidak Masuk Pidana, Mana Pancasilais?

by
Ilustrasi LGBT dipidana. Foto: Istimewa

Feizal mempertanyakan kelompok tertentu yang merasa dirinya sangat Pancasila, tetapi dalam realitanya  jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila.

Wartapilihan.com, Jakarta –– Koordinator tim pemohon judicial review (JR) pasal 284, 285 dan 292 tentang perzinahan, Feizal Syahmenan menuturkan, 3 pasal tersebut tidak bisa menjangkau keberatan pemohon yang menginginkan pelaku Zina dan LGBT tetap di pidana. Kendati, hal itu dilakukan di atas 18 tahun dan atas dasar suka sama suka. Demikian disampaikan Feizal dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, Selasa (19/12) malam.

“Dan jangan lupa, para pemohon juga ingin menguji pasal yang sudah 200 tahun berjalan sejak zaman kolonial Belanda,” ujar Feizal.

Dia menjelaskan, putusan MK yang tidak memasukkan Zina diluar nikah dan LGBT ke dalam pidana sangat rawan dipelintir oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Lima hakim yang dissenting opinion dengan empat hakim, lanjutnya, jelas akan menimbulkan reaksi sosial di masyarakat yang tidak akan terbendung. Padahal, hakim memiliki wewenang untuk memperluas norma yang sebelumnya tidak ada dalam UU KUHP.

“Jika hukum banyak yang bolong, maka sama saja menyuruh masyarakat jalan ditempat bolong. Pemerintah sendiri tidak berani memutuskan kapan pembahasan RUU KUHP di DPR selesai,” tuturnya.

Feizal menanyakan pihak yang selama ini menggaungkan “Saya Indonesia, Saya Pancasila” dan menuduh orang lain tidak Pancasila, radikal serta intoleran. Menurutnya, kewenangan hakim untuk memperluas norma hukum, merupakan salah satu upaya menjaga adat ketimuran dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia serta implementasi dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

“Ibu-ibu ini bukan radikal dan fundamentalis, tetapi sangat pancasilais menjaga norma-norma di tengah masyarakat dan generasi ke depan bangsa Indonesia dari jurang kehancuran,” tegasnya seraya menunjuk ke pemohon JR dari AILA (Aliansi Indonesia Cinta Keluarga).

Sementara itu, dokter spesialis kulit dan kelamin Dewi Inong Irana menjelaskan bahaya perilaku Zina dan LGBT yaitu akan timbul penyakit infeksi menular seksual (IMS). Menurutnya IMS dapat timbul dari 5 hal. Pertama, berhubungan kelamin melalui dubur. Kedua, kelamin dengan kelamin. Ketiga, kelamin dengan mulut. Keempat, kelamin dengan alat, dan kelima, kelamin dengan tangan.

“Perilaku LGBT sangat tertinggi terkena HIV/AIDS dan itu penularan terbesar dari dubur. Bayangkan, penderita HIV/AIDS membutuhkan dana Rp 254.000/bulan dan harus menjalani seumur hidup,” ujarnya, merinding.

Di tahun 2017, kata Inong, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk menanggulangi masyarakat yang terkena HIV/AIDS. Bahkan 1 dari 4 LSL (lelaki suka lelaki/sebutan untuk pria gay) terdampak penyakit mematikan tersebut.

“Angka di Indonesia, saat ini sudah 0,5 persen. Jangan sampai dua persen, bayangkan berapa orang dari dua persen dikalikan dua ratus juta. Jumlah laki-laki yang terkena dua kali lipat dari perempuan di usia produktif yaitu 20-49 tahun. Artinya, kepala tangga hancur, generasi produktif lemah dan Indonesia tinggal menunggu kehancuran,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *