Kuasa Hukum Jonru: Masyarakat Kembali Dipertontonkan Diskriminasi Hukum

by
Tim kuasa hukum Jonru mengajukan pra peradilan. Foto: Zuhdi

Jonru melakukan perlawanan konstitusional dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Wartapilihan.com, Jakarta –Jon Riah Ukur atau yang sangat terkenal dengan panggilan Jonru adalah seorang penulis. Jonru dikenal kritis terhadap kezholiman yang ia ekspresikan melalui tulisan di media sosial. Ketika masyarakat diawasi di dunia maya dan dunia nyata agar tidak mengkritik pemerintah dan mengkritik ketidakadilan sosial yang terjadi di negara Indonesia ini, Jonru tetap konsisten menyampaikan pikiran-pikiran positif dan kritik konstruktifnya, tujuannya semata-mata agar keadilan terhadap kepentingan bangsa Indonesia ini ditegakkan.

Pra Peradilan yang hari ini Senin, (6/11) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Termohonnya adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 (2) jo pasal 45A (2) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 UUITE dan/atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh Polda Metro Jaya dengan Pelapornya Muannas Al Aidid yang diketahui juga sebagai kader Partai Nasdem.

“Kami dari Tim Advokasi Muslim-Jonru akan membacakan permohonan Pra Peradilan yang di antara permohonannya adalah penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP,” ucap Tim Advokasi Muslim-Jonru di Jakarta, Senin (6/11).

Jonru yang diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 29 September dan dini harinya tanggal 30 september langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Setelah ditetapkan Tersangka langsung ditangkap dan digeledah ke rumahnya sekitar Pkl.03.00 WIB guna mencari barang bukti, lalu dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai Tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat.

“Sehingga klien kami jatuh sakit di hari ketiga. Klien kami saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kita lagi-lagi dipertontonkan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum,” tegas Juju.

Pihaknya berharap dan memohon dukungan secara moril dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru yang kini telah menjadi tokoh nasional dalam menggaungkan suara kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam dan bermanfaat, terlepas apakah permohonan Pra Peradilan Jonru akan diterima atau tidak oleh Hakim.

“Sebab, perjuangan Jonru ini merupakan perjuangan kita bersama, dan Jonru tidak gentar apalagi menjadi patah arang menghadapi proses hukum yang ia hadapi saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, pada Jumat 3 November 2017 lalu, pihak Polda Metro Jaya mengaku tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan Jonru atas status tersangkanya itu. Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat mengaku Polda Metro siap menghadapi hal tersebut.

“Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan,” ujar Rohmat.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.

Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *