KPK Didemo Agar Tuntaskan Kasus E-KTP

by
Demo di KPK hari ini. Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau e-KTP, yaitu Irman dan Sugiarto. Selain mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adalah puluhan nama lain yang turut menikmati uang hasil korupsi/uang haram itu. Dewan Pimpinan Nasional Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPN-SPRI) hari ini, Selasa (21/3), melakukan aksi di depan Gedung KPK menuntut kasus e-KTP sekaligus aksi simbolis dengan menyerahkan tiang gantung dan kain kafan untuk koruptor kepada KPK.

“Kami menuntut mendesak pengusutan kasus korupsi e-KTP hingga tuntas, segera tangkap semua koruptor e-KTP dan mendesak pengembalian uang yang dikorupsi kepada negara (untuk rakyat miskin) dengan cara pemiskinan koruptor,” ujar Ketua Umum SPRI Marlo Sitompul di depan Gedung KPK, Selasa (21/3).

Terbukanya kasus korupsi yang tergolong mega proyek ini adalah dasar dari gunung es, di mana puncaknya tercermin melalui carut marutnya pelayanan e-KTP. Padahal, keberadaan e-KTP sangat penting bagi siapapun, termasuk rakyat miskin. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. NIK jadi penerbitan dasar dokumen lain, juga syarat bagi rakyat miskin untuk menerima berbagai bantuan negara.

“Kami mendesak KPK untuk memberi hukuman yang sekeras-kerasnya kepada koruptor e-KTP, yaitu dengan memberikan hukuman mati, mendesak negara untuk segera mengeluarkan surat pelarangan terhadap partai-partai yang terlibat korupsi e-ktp yang tidak bisa ikut pemilu, dan menetapkan batas waktu pengurusan e-KTP dalam waktu secepat-cepatnya,” imbuhnya.

Sepanjang proyeksi e-ktp mulai dijalankan beberapa tahun yang lalu, pelayanannya sama sekali tidak memuaskan. Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah tidak adanya blangko. Soal ketersediaan infrastruktur juga jadi masalah, seperti ketiadaan jaringan internet, hingga alat perekam yang terbatas dan cepat rusak.

“Kejadian-kejadian ini menambah rumit pengurusan KTP. E-KTP yang harusnya sudah diperoleh maksimal 14 hari setelah perekaman data, nyatanya tak juga muncul. Banyak warga menunggu bahkan hingga berbulan-bulan,” Marlo menjelaskan.

Di tengah carut-marutnya pelayanan e-KTP selama ini, di tengah rakyat miskin yang tak kunjung memiliki e-KTP. “Ada segelintir orang yang justru bahagia karena uang negara masuk ke kantong pribadi mereka, mereka adalah musuh rakyat,” tegas Marlo ketika melakukan orasi.

Selain tuntutan, SPRI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melaporkan kelurahan atau jaringan birokrasi yang masih lambat pengurusan e-KTP. “Semakin banyak kasus-kasus terkuak, semakin baik bagi penegakan anti korupsi di Indonesia agar korupsi bisa segera diberantas. Kami juga berseru kepada rakyat untuk membangun kekuatan politik alternatif dari bawah,” pungkasnya. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *