“Ahok ini nggak tahu diri mengajukan PK. Putusan (majelis hakim) dua tahun saja itu tidak cukup. Oleh karena itu, jangan diutak-atik lagi,” tegas Ketua API Jabar Asep Syaripudin.
Wartapilihan.com, Jakarta –Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/2). Ahok hanya diwakilkan tim pengacara. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.
Ketua API Jabar (Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat) Asep Syaripudin mengatakan, jika Mahkamah Agung mengabulkan PK Ahok, hal itu sama saja dengan membuat kegaduhan baru. Selain itu, kata Asep, MA juga tidak memiliki komitmen penegakan hukum.
“Ahok ini nggak tahu diri mengajukan PK. Putusan (majelis hakim) dua tahun saja itu tidak cukup. Oleh karena itu, jangan diutak-atik lagi,” tegas Asep kepada Wartapilihan.com.
Karena itu, dia berharap Majelis Hakim tidak mengabulkan PK Ahok. Guna memastikan keputusan hakim, pihaknya akan terus mengawal sidang PK, hingga Ahok selesai menjalani hukuman di Mako Brimob.
“Ummat akan bereaksi jika majelis hakim mengabulkan (PK). Ini sama saja memancing keributan. Dan tidak menutup kemungkinan ada Aksi Bela Islam empat,” ujar Asep.
“Janganlah membuat provokasi. Kalau Majelis Hakim sampai mengabulkan PK, maka Majelis Hakim provokator,” tandasnya.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman berharap kepada Majelis Hakim dalam hal ini Mahkamah Agung untuk berhati-hati dalam menyidangkan PK yang diajukan Ahok. Pasalnya, kata Pedri, masyarakat akan terus bergejolak jika keputusan hakim tidak berimbang. Terlebih, hal itu terkait prinsip dan pedoman umat Islam yakni Al-Qur’an.
“Bahwa ini hak-nya Ahok kita harus akui. Tetapi hakim harus patuh pada Undang-Undang. Jika Majelis Hakim tidak menemukan syarat, fakta dan data, maka Mahkamah Agung wajib menolak,” tegas Pedri saat diwawancara Wartapilihan.com.
Ia menilai, fakta-fakta selama persidangan hingga Ahok divonis dua tahun penjara, menurutnya, hal ini menyulitkan Ahok melakukan PK. “Itu (PK) tidak akan dikabulkan. Kita akan melihat apa alasan hakim jika PK dikabulkan,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi menjelaskan, syarat pengajuan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf b yaitu apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi, hal itu dapat menjadi syarat dasar putusan.
“Misalnya, di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya. Nah, itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada,” kata Ardito kepada media di PN Jakpus, Senin (26/2).
Menurutnya, dasar dalam pembuktian PK Ahok tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena Undang-Undang ITE. Sedangkan Ahok dipersalahkan karena penodaan agama.
“Kasus Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan penodaan agama,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi