Alfian kini ditahan polisi karena laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait dengan tulisan di twitternya: ‘PDIP 85% isinya kader PKI’. Adapun pasal yang diadukan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yang merupakan delik aduan.
Wartapilihan.com, Jakarta –Penasihat hukum Ustaz Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri awalnya waspada ketika secara bertahap polisi mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, usai Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Alfian dan pengacaranya.
Ketika menanyakan salah seorang dari petugas, polisi menjawab hanya untuk mengamankan situasi di area Pengadilan. Anehnya, jelas Alkatiri, banyak perwira tinggi (Pati) yang juga ikut berada di lokasi. Terjawab, Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim menyodorkan surat perintah penangkapan dari Polda Metro Jaya (PMJ) daerah khusus Ibukota Jakarta.
“Memang disitu (dalam surat perintah penangkapan) ada keterangannya dari Polda Jatim tapi tidak ditulis tanggalnya,” ungkap Alkatiri. “Iya sudah Pak nanti kita bicarakan di kantor (PMJ),” jelas salah seorang polisi menjawab keheranan Alkatiri.
Sekitar jam 22.00 WIB, Alfian diterbangkan ke Jakarta. Namun setelah Alkatiri menghubungi penasihat hukum yang sudah menunggu di Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung langsung di bawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Beliau ini yang dituduhkan, pasal 310 dan 311, delik aduan. Yang mana hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan. Saya bingung kenapa di tempatkan di Mako Brimob? Kok seperti extra ordinary crime. Kita tahu semua, tahanan disana merupakan tahanan yang berbuat kejahatan luar biasa. Seperti teroris, makar dan korupsi,” kata Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) itu.
Bahkan, lanjut Alkatiri, PMJ tidak pernah memberikan keterangan bahwa yang melaporkan ini adalah partai, tetapi individual (perorangan bukan instansi pemerintah). Dalam pasal 310 ayat 3, tambah dia, jika digunakan untuk kepentingan umum maka tidak bisa dipidana.
“Jelas-jelas ini delik aduan bukan penghasutan. Beliau ini adalah da’i yang berbicara Al-Qur’an, TAP MPRS yang masih berlaku sampai sekarang, itu kewajiban seorang da’i dan ini bukan tempat umum tetapi tempat khusus. Kalau hukum sudah masuk ke ranah ibadah, hancur negara ini,” tegas dia.
“Maaf, kalau di gereja mereka (umat kristiani) menyebut umat Islam sebagai domba tersesat. Kita tersinggung enggak? Tidak, karena itu sudah istilah mereka. Dan juga istilah kafir misalkan, itu memang terminologi Al-Qur’an bukan terminologi negatif,” tandasnya.
Rencananya, TAAT akan melaporkan kasus ini ke Propam, Komnas HAM dan Ombudsman karena penangkapannya dinilai tidak sesuai prosedur.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kasus Alfian sudah dilaporkan sejak lama ke PMJ, karena ada dua kasus di Mabes Polri dan PMJ. Adapun kasus di Mabes sudah dinyatakan bebas sementara kasus di PMJ sedang proses.
“Alasan ditahan karena takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti. Itu merupakan kewenangan penyidik melakukan penahanan. Sebab melakukannya dua kali. Dia sudah bebas kemarin ternyata diulangi lagi, akhirnya dilakukan penahanan,” jelas Argo.
Selain itu, tambah Argo, penyidik memiliki kewenangan menempatkan Alfian dimana saja berdasarkan pertimbangan dan melihat fakta yang ada di masyarakat.
“Untuk penahanan itu di semua Polsek bisa, di Polda pun bisa, semuanya bisa dilakukan penahanan. Tidak masalah tersangka ditahan dimana, yang terpenting masih Rutan Polri,” ujarnya.
Ahmad Zuhdi