Wartapilihan, com, Jakarta – Ketua Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution mengatakan, dunia kemanusiaan mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh dua orang peneror terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Menurutnya, ini merupakan syiar ketakutan publik, orang sekelas Novel dimana polisi di atas kemampuan rata-rata tidak bisa mendapatkan hak perlindungannya.
“Hak hidup, hak rasa aman, hak untuk tidak mendapatkan kekerasan. Tidak ada cara lain, negara harus hadir. Kalau negara tidak hadir mereka sedang melakukan pengingkaran terhadap hak konstitusionalnya,” ujar Manajer Nasution kepada wartawan di Gedung Muhammadiyah saat konferensi pers `Temani Novel Baswedan` pada Selasa (11/4).
Selain itu, Komnas HAN mendorong kehadiran Negara dan peran instansi pemerintah berfungsi membasmi kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Negara harus memastikan hak tersebut tidak terulang di masa yang akan datang. Negara ini sudah abai, negara tidak menjamin hak-hak masyarakatnya,” terang Nasution.
Ia meyakini, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat, secepat mengeksekusi kasus-kasus lain.
“Kita lihat bagaimana mungkin orang berkumpul bisa dibilang makar kemudian ditangkapi, bom panci cepat diusut sampai tukang panci pun ikut dicurigai. Saya yakin kepolisian profesional dan bisa menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Fauzi, Dosen Universitas Terbuka Tangerang Selatan urun tanggapan mengenai kasus yang menimpa salah satu penyidik KPK. Menurutnya, kejadian yang menimpa Novel Baswedan adalah bentuk teror yang dinisbatkan kepada negara dan institusi penegak hukum.
“Apa yang menimpa dan terjadi kepada Saudara Novel Baswedan bukan tindakan kriminal biasa, tetapi termasuk teror terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ujarnya.
Presiden tidak bisa melihat ini kasus kriminal murni, tetapi ada upaya oknum tertentu untuk membenturkan pemerintah dengan masyarakat yang berujung terhadap disintegrasi.
“Presiden Jokowi harus menyadari bahwa ini adalah teror negara bukan sekedar label kriminal biasa. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus mengusut tuntas. Kasus yang menimpa Novel harus ada pengawalan khusus termasuk penguatan psikologis,” imbuhnya. |
Reporter: Ahmad Zuhdi