Kapitra Ampera: Tuduhan terhadap HR dan FH adalah Fitnah

by

WARTAPILIHAN.COM, Jakarta. Kuasa hukum M Habieb Rizieq Shihab, Dr menegaskan, tuduhan miring terhadap M Habieb Rizieq dan Firza Hakim tentang dugaan chat bermuatan pornografi yang disebarluaskan di www.baladacintarizieq.com dan www.4n5hot.com tidaklah benar. Ia menduga terjadinya turbulensi hukum ini ialah untuk melakukan pembunuhan karakter Habieb Rizieq.

“Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (Character Assasination) Habib Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini,” ujar Kapitra, Jumat (19/5).

Menurutnya, penyidikan dalam kasus ini tampak terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum. Selain itu, Kapitra mengatakan, penyidik yang menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (Face Recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini tidak dapat dibenarkan.

“Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza Husain,” paparnya menegaskan.

Menurut Kapitra, foto screenshot percakapan tersebut merupakan suatu rekayasa. Hal ini dapat terjadi, karena pada Desember 2016 Firza Husein merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan Makar sebelum Aksi Bela Islam 212.

“Pada saat itu, 3 buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri, sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Habib Rizieq,”

Adapun tentang pasal pornografi yang Firza terkena, menurut Kapitra sebagai ahli hukum, aturan-aturan tersebut semestinya menjerat/dikenakan pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan dan menyiarkan foto tersebut.

“Menjadi pertanyaan besar, apakah minimal 2 alat bukti (positive evidence) dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, telah benar-benar dipenuhi oleh penyidik?”

Ia melihat, semestinya perbuatan yang disangkakan dalam UU Pornografi dan UU ITE tersebut bukanlah dilakukan oleh tersangka Firza Husein, melainkan oleh pemilik situs www.4n5hot.com, situs baladacintarizieq.com.dan Philip Joeng/Oeng Tay Joeng yang menyebarkan foto-foto screenshoot tersebut. “Maka semestinya, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik harus mengungkap dan menangkap terlebih dahulu siapa creator dalam fitnah tersebut,” paparnya

Ia berharap, segala proses hukum dapat mengatur kepentingan dan ketertiban masyarakat. “Segala proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya, dalam koridor hukum agar tercapainya kepastian hukum. Hal ini mesti dijaga untuk mencari kebenaran yang berkeadilan,” pungkasnya.
Reporter: Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *