KADIN: Potensi Pasar Produk Halal Terus Meningkat

by

Indonesia sudah menjalankan undang-undang halal sebagai perangkat hukum dan infrastuktur program halal sejak lama bahkan melalui berbagai kerangka kerja sama seperti BPJPH dengan beberapa instansi dan Lembaga swasta dunia.

Wartapilihan.com, Jakarta – Hal ini disampiakan Mufti Hamka, Komite Tetap Perundingan International Kamar Dagang Indonesia (KADIN) pada acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan pada 7 Juli 2022 di IPB International Convention Center, Bogor.

“Kondisi pangsa pasar global saat ini, populasi muslim menduduki lebih dari 30% total penduduk dunia. Sedang potensi pasar halal juga mencangkup populasi nonmuslim, dan hingga saat ini terus meningkat. Indonesia memiliki peluang untuk menduduki pangsa pasar halal global,” ujar Mufti.

“Saat ini, pangsa pasar Indonesia saat ini berpusat pada sektor UKM. Sedangkan jika dibandingkan dengan pangsa pasar luar negeri berfokus pada branding advantage,” imbuhnya.

UKM saja tidak cukup mendorong perluasan pasar produk halal ke luar negeri. Contohnya Korea dan Thailand dapat lebih unggul dalam penguasaan pangsa halal global karena negara-negara tersebut dapat membaca pasar produk halal OKI, yang tidak sebatas pada produk pangan namun juga seluruh rantai pasok produk halal meliputi wisata syariah termasuk hotel syariah, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan pengajaran, serta kawasan industri halal. Timur Tengah memiliki market value yang tinggi, selain daripada memiliki populasi muslim yang tinggi.

“Kunci dari industri halal adalah mengembangkan lapangan halal lebih luas dan tidak sebatas pada sektor pangan, namun juga wisata dan kesehatan. KADIN ingin melakukan berbagai kolaborasi seperti joint production,” jelas Mufti.

Di sisi lain, kendala implementasi halal industri di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya berbagai keterbatasan pemahaman pelaku UMKM di Indonesia terhadap potensi, peluang, dan persaingan produk halal. Sedangkan, rekomendasi yang perlu diterapkan adalah penegasan hukum hyang mengatur ekspor produk halal dan juga dengan memperkuat perwakilan KBRI, KJRI, & ITPC dalam memperkenalkan produk halal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *