JIHAD RASULULLAH

by
foto:http://static.republika.co.id

Jihad merupakan kewajiban agung yang harus dilaksanakan kaum Muslimin secara berjama’ah. Jihad diwajibkan Allah di dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Secara bahasa (lughawiyah)jihad berarti bersungguh-sungguh atauberusaha keras, sekalipun secara istilahsyar’i jihad bermakna memerangi orang kafir dengan senjata hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan tunduk. Oleh karena itu jihad semakna dengan mengerahkan kekuatan dan berperang di jalan Allah, sesuai dengan definisi Rasulullah SAW, seluruh sahabat beliau, ulama salaf dan empat mazhab. Diriwayatkan suatu kali Rasulullah ditanya, “Apakah jihad itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab“Memerangi orang-orang kafir jika kamu berjumpa dengan mereka (saat berperang)” Lalu beliau pernah ditanya lagi, “Apakah jihad yang terbaik?” Rasulullah menjawab, “Seseorang yang kudanya tejatuh dan darahnya mengalir.” (HR Ahmad dari Amr bin Ash). Kitab-kitab fiqih dari empat mazhab sendiri secara istilah selalu mengartikan jihad dengan qitalun kuffar bissilah (memerangi orang kafir sehingga dengan senjata), meskipun kitab-kitab fiqih mengungkapkannya dengan ragam rangkaian kata.

Rasulullah sendiri di dalam sebuah riwayat menyatakan “Aku adalah orang yang mudah tersenyum dan ahli perang.” Adalah Rasulullah telah berperang sebanyak 27 kali pasca turunnya ayat-ayat yang memerintahkan berjihad, dan 9 kali di antaranya perang besar serta dipimpin langsung oleh beliau sendiri. Jika dihitungan dari sariyah (ekspedisi perang) dan perang-perang kecil, maka 77 kali sudah umat Islam berperang, hanya dalam tempo 10 tahun kepemimpinan beliau di Madinah.

“Aku diutus dengan pedang menjelang hari Kiamat, hingga Allah saja yang diibadahi dan tiada sekutu apa pun bagiNya. Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombak (ghanimah), dan dijadikan kehinaaan serta kerendahan atas orang-orang yang menyelisihiku,” dalam sabda beliau di suatu riwayat.

Jihad tentu memiliki pokok-pokok sarana agar bisa ditegakkan, Ibnu Hajar Al-Asyqalani berkata: “Sesungguhnya nash-nash Al Qur’an dan Sunnah itu apabila menyebutkan kalimat “jihad” secara lepas, dan tidak mengkhususkannya dengan sesuatu, atau tidak menggabungkannya dengan harta atau lisan, maka yang dimaksud adalah jihad dengan pedang berdasarkan kesepakatan salaf.”

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Abu Dawud dalamSunannya dan Al Hakim dalamMustadroknya, dari Anas RA, bahwaRasulullah SAW bersabda

جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم

“Perangilang orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa (fisik) kalian dan lisan kalian.”

Sedangkan dalam riwayat An-Nasa’i kalimat [أنفسكم] dengan jiwa kalian, diganti dengan kalimat [وأيديكم] dan dengan tangan kalian. Al Hakim mengatakan: Hadits ini shahih, sesuai dengan syarat Muslim, tetapi Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.

Hadits yang mulia ini merupakan dalilwajibnya memerangi orang-orang kafiryang merintangi dakwah dan risalah Islam dengan harta, diri (tangan) dan lisan. Meskipun lafazh hadits menyatakan “amwalikum” (dengan harta kalian) lebih dahulu darianfusikum (dengan jiwa kalian) atauaydiikum (dengan tangan kalian). Di sini bukan berarti jihad harta lebih besar keutamaannya daripada jihad dengan jiwa (fisik) atau jihad dengan tangan -yakni turun langsung di medan perang-, melainkan bermakna bahwa berperang di jalan Allah memerlukan persiapan harta yang cukup. Persiapan senjata, amunisi, kendaraan dan logistik tidak akan maksimal tanpa harta. Tujuan jihad harta sendiri tidak lain merealisasikan perang di jalan Allah secara langsung untuk menjadi perisai dakwah, melawan musuh-musuh Islam dan melindungi syiar agama Allah.

Jihad dengan jiwa (secara fisik) yang disebutkan setelah jihad harta, merupakan kewajiban jihad yang paling tinggi. Al-Qur’an surat At Taubah ayat 111 menyebutkan:

“Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang beriman dengan memberikan syurga kepada mereka.Mereka berperang di jalan Allah, membunuh atau dibunuh.”

Ayat ini menyatakan transaksi jual beli dengan Allah, di mana Dia akan membeli dengan harga yang sangat mahal ketika seorang Muslim berperang di jalanNya, membunuh atau dibunuh dalam berperang menegakan kalimatNya, melindungi agamaNya, melawan orang-orang kafir dan musuh-musuh agama. Ayat ini menjadi satu-satunya ayat yang membicarakan qital(berperang) dalam tiga bentuk,yuqatiluna (mereka berperang),yaqtuluna wa yuqtaluna (membunuh atau dibunuh).

Seringnya harta disebutkan lebih dahulu di dalam nash Al-Qur’an atau hadits tidak lain karena harta ibarat bahan bakar untuk jihad, di samping persiapan keimanan dan ruhiyah tentunya. Selain itu, kalangan yang diwajibkan berjihad dengan harta jauh lebih banyak daripada kalangan yang diwajibkan jihad secara fisik, hingga orang tua renta dan kalangan wanita pun termasuk yang diwajibkan untuk berjihad dengan harta. Seorang Muslim tidak harus mengeluarkan harta yang sangat banyak untuk merealisasikan jihad dengan harta, melainkan menurut kemampuannya untuk menggugurkan kewajibannya di hadapan Allah SWT.

Selain jihad dengan harta dan fisik, sarana jihad yang lain ialah berjihad dengan lisan. Jihad dengan lisan memiliki peran yang sangat besar di samping jihad secara fisik dan berjihad dengan harta, karena ia berfungsi sebagai psycho-war atau “perang urat-saraf”, sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

أهجواقريشاً فإنه أشد عليهم من رشق بالنبل
Cela-lah orang-orang Quraisy, karena makian itu lebih menyakitkan mereka daripada tusukan tombak.

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti QS At-Taubah: 73, 123, QS Al-Fath: 29 dan QS Al-Maidah: 54, Allah SWT mewajibkan hamba-hambaNya yang beriman untuk bersikap keras terhadap orang-orang kafir, termasuk dengan lisan. Jihad dengan lisan bukan hanya tabligh dan dakwah, bisa pula berbentuk perkataan maupun pernyataan kasar nan keras terhadap orang-orang kafir nan zhalim, serta bisa juga berbentuk motivasi terhadap sesama Muslim dalam merealisasikan jihad. Orang-orang tidak akan berjihad secara fisik kecuali dengan motivasilisan sebagaimana mereka tidak akan mengeluarkan hartanya kecuali dengan motivasi lisan untuk berjihad dengan hartanya.

Oleh karena itu, harta, jiwa (fisik) dan lisan merupakan sarana-sarana pokok dalam berjihad yang menjadi kewajiban kita semua, terutama kaum lelaki yang sudah aqil baligh. Terlebih di masa sekarang-sekarang ini di mana umat Islam sedang diperangi dan dihinakan orang-orang kafir di seluruh dunia.

Allah SWT berfirman:
لاتجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادّون من حادّ الله ورسوله ولو كانوا آباءهمأو أبناءهم أو إخوانهم أو عشيرتهم

Kamu tidak mungkin mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS Al-Mujadilah: 22)

Ilham Martasyabana, penggiat sejarah Isla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *