“Signifikansi zakat dalam program dakwah dengan mengkhususkan kepada muallaf, menjadi salah satu asnaf dari golongan mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat,” ujar Kyai Satori Ismail.
Wartapilihan.com, Jakarta — Selain menjadi lembaga yang menyalurkan zakat dari para muzakki (orang yang memberi zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Lembaga zakat memiliki visi dakwah yang harus dilakukan.
Salah satu upaya dakwah yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap isu pemurtadan yang ada di suatu daerah.
Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) Irfan Syauqi Beik menjelaskan, isu terkait pemurtadan menjadi penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi kinerja dari zakat pada khususnya dan kondisi Islam pada umumnya.
“Hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan akan menjadi sebuah batu loncatan bagi BAZNAS dalam memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang rawan pemurdatan. Program-program yang dilakukan pun akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi isu tersebut,” ujar Irfan di Depok, Kamis (9/8).
Sementara itu, Soleh Nurzaman memaparkan dari hasil kajian tersebut, didapatkan indeks Indeks Rawan Pemurtadan (IRP) pada masing-masing Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia.
“Nilai indeks dibagi menjadi 4, yaitu 0,00-0,25 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP rendah, 0,26-0,50 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP cukup tinggi, IRP 0,51-0,75 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP tinggi dan 0,76-1,00 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP sangat tinggi,” paparnya.
KH Ahmad Satori Ismail memaparkan faktor operasional para misionaris dalam melakukan kristenisasi. Yaitu melalui konseling media cetak, elektronik dan sosial, social problem solving melalui beasiswa pendidikan, pemulihan ekonomi, advokasi Hak Asasi Manusia, dan masuk ke dalam sistem sosial-politik.
Ia mengapresiasi Konsep dan Implementasi Pengukuran merupakan sebuah inovasi yang dapat membantu pemetaan daerah-daerah yang rawan pemurtadan sehingga dapat diberikan perhatian khusus.
“Signifikansi zakat dalam program dakwah dengan mengkhususkan kepada muallaf, menjadi salah satu asnaf dari golongan mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat,” ujarnya.
Direktur Muallaf Center BAZNAS (MCB), beliau menjelaskan terkait program yang akan dilakukan dalam merealisasikan dakwah zakat terhadap muallaf/komunitas rawan pemurtadan.
“Pemetaan yang dihasilkan dari kajian Puskas akan membantu MCB untuk mengetahui daerah-daerah prioritas yang dapat dibantu terkait dengan isu pemurtadan,” jelasnya.
Ketua BAZNAS Bambang Soedibyo mengatakan, penurunan umat muslim adalah isu yang patut untuk diperhatikan. Menurut dia, ada tiga faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor kelahiran, migrasi dan perpindahan agama (murtad).
“Islam adalah agama dakwah. Artinya, kita harus fastabiqul khairat untuk menyelamatkan aqidah saudara muslim. Karena itu, kami mendirikan Muallaf Center. Tidak hanya membina muallaf, tapi juga BAZNAS memberikan amanah muzakki untuk disampaikan kepada muallaf dan asnaf fii sabilillah,” ujar dia.
Ia menuturkan, masyarakat dengan tingkat ekonomi paling miskin adalah masyarakat rawan dengan pemurtadan. Menurutnya, kemiskinan menjadi penyebab dekatnya faktor berpindah agama seseorang. Maka itu, BAZNAS melakukan penguatan dakwah kepada para muallaf.
“Jika penurunan jumlah penduduk muslim dipengaruhi oleh perpmdahan agama, maka memang sudah menjadi kewajiban BAZNAS sebagai lembaga zakat, yang juga memiliki peran dalam hal dakwah, untuk melakukan kajian terkait isu tersebut,” tandasnya.
Acara Seminar Nasional Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran dipaparkan oleh Dr. M. Soleh Nurzaman (Wakil Direktur I Puskas BAZNAS), Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail (Anggota BAZNAS), dan Salahuddin E1 Ayyubi Lc (Direktur Muallaf Center BAZNAS).
Ahmad Zuhdi