Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta belum diterapkan secara maksimal. Pasalnya, iklan rokok justru tampil di iklan bioskop. Akankah iklan rokok di bioskop berdampak lebih besar?
Wartapilihan.com, Jakarta — Salah satu contoh iklan rokok yang sangat cenderung tersembunyi cenderung marak di dalam bioskop. Sebelum menyaksikan sebuah film, di beberapa bioskop akan dimulai dengan menyiarkan iklan rokok dalam durasi cukup lama. Hal ini diungkapkan Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Ia mengatakan, keberadaan iklan rokok ini dapat berdampak bahaya yang lebih besar.
“Bahaya iklan rokok itu tentu menyasar penonton film di bioskop tersebut. Menurut pengamatan kami di Jakarta, hampir 80% berusia 12 tahun hingga 35 tahun. Angka ini menerangkan bahwa penonton bioskop cenderung masih banyak anak muda atau remaja yang menjadi target perusahaan rokok sebagai objek perokok baru,” papar Azas, dalam siaran tertulisnya, Senin, (25/9/2017).
Kota Jakarta telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 244 tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame sebagai pelaksanaan regulasi Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Peraturan yang telah berlaku pada tahun 2015 ini memuat aturan yang melarang reklame/iklan produk yang mengandung zat adiktif, terutama pada Pasal 45 Ayat 1 yang isinya adalah larangan untuk menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor).
“Iklan yang berbentuk papan reklame billboard non-digital sangat mudah kita temui di jalan atau di dalam toko atau minimarket. Fakta ini menunjukan bahwa memang di lingkungan sekitar kita masih sangat banyak iklan rokok, tersebar bahkan secara cerdik untuk menjauhi atau menghindari pengawasan pemerintah,” ujar Azas melanjutkan.
Jakarta merupakan kota pertama yang mangatur Kawasan Dilarang Merokok. Perkembangannya berikutnya, Jakarta memiliki komitmen lebih luas yakni meregulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu regulasi KTR yang dibangun kota Jakarta adalah menjadikan Jakarta kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok, di dalam ruang maupun di luar ruang.
Menurut Azas, permasalahan maraknya iklan rokok di bioskop menandakan ketidaktelitian dan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuat sendiri. “Sikap pembiaran atau tanpa pengawasan ini sangatlah tidak konsisten dengan regulasi larang iklan rokok. Padahal aturan ini sangat penting untuk mencegah anak-anak agar tidak terpapar pengaruh yang diiklankan oleh iklan rokok itu. Kondisi ini akan merugikan masyarakat yang ingin bebas dari asap rokok dan hidup sehat,” tukas dia.
Maka dari itu, Azas sebagai perwakilan dari Forum Warga Kota Jakarta meminta kepada Pemprov Jakarta untuk melakukan penegakan atas peraturan larangan iklan tersebut secara konsisten, dan melakukan sosialisasi secara masif regulasi larangan iklan rokok di Jakarta. “Kami meminta pemprov Jakarta agar melakukan sosialisasi bahaya asap rokok dan merokok di Jakarta, termasuk di bioskop-bioskop,” pungkasnya.
Eveline Ramadhini