Husin Shihab Dipolisikan

by
Tim ACTA mendampingi pelapor Chusni Mubarok melaporkan kader PSI Husin Shibab ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/10)

Akun pemilik twitter bernama Husin Shihab dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wartapilihan.com, Jakarta — Ibarat pisau bermata dua, akses teknologi dan sosial media dapat digunakan untuk hal positif maupun negatif. Di tengah tahun-tahun politik, sosial media kerap digunakan untuk menyebar fitnah, ujaran kebencian, hasud, dan sebagainya. Salah satu kasus yang terjadi dilakukan oleh anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Husin Shihab dengan kalimat mengcemarkan nama baik Prabowo Subianto.

Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mendampingi pelapor Chusni Mubarok yang merupakan bagian dari kelompok simpatisan Prabowo Subianto terkait dugaan Tindak Pidana berita bohong (hoax) melalui sosial media twitter dan ujaran kebencian terhadap Prabowo sebagai tokoh nasional dan Capres RI 2019-2024.

Pemilik akun twitter yang diduga anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Husin Shihab dalam postingannya pada tanggal 24 Oktober mengatakan, “Kita tdk perlu menduga lagi @prabowo ada dibalik gerakan Hizbu Tahrir Indonesia selama ini, sikapnua selalu dipihak mrk. Hny gerakan radikalisme yg gunakan kalimat tauhid sbg atributnya termasuk @KSA, ISIS, FSA, Jabha Alnusra (pemberontak berkedok Islam) gunakan atribut yg sama” dengan menyertakan gambar dan judul berita yang dimuat oleh detik.com dan dengan melampirkan screenshoot postingan akun twitter @elhakimy21.

Pendamping pelapor, Hanfi Fajri menyatakan, terlapor sebagai pemilik akun twitter tidak ada ittikad baik untuk menghapus postingannya. Bahkan, terlapor menantang agar cuitannya di sosial media tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Bagaimana kita mau klarifikasi atau somasi, dia (terlapor) malah menantang balik untuk diselesaikan di meja hijau. Iya kita laporkan dan unsur-unsurnya (tindak pidana) jelas terpenuhi,” ujar Hanfi di Gedung Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta, Senin (29/10).

Berikut postingan terlapor yang menantang untuk dilaporkan. “Saya tantang! Monggo laporkan saya kalau memang betul @prabowo tidak punya andil dalam gerakan-gerakan Hizbu Tahrir Indonesia. Asal jangan main culik ya. Kita buktikan di atas meja hijau. Bro @fadlizon sama @fahrihamzah ajak sekalian”.

Dalam pelaporan tersebut, akun pemilik twitter bernama Husin Shihab dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebab, media sosial berbeda dengan mengobrol dua sampai tiga orang, orang sedunia pun dapat melihat. Karena tidak ada batasan geografis dan untuk membentuk opini sangat mudah melalui sosial media,” ujarnya.

Hanfi menyayangkan, anggota partai yang seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, tetapi justru menjadi produsen hoax yang akibatnya dapat meresahkan dan mengusik kerukunan antar masyarakat.

Di iklim politik yang sedang hangat, ia berharap Kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang menyebarluaskan berita bohong yang bersifat ujaran kebencian dan permusuhan masing-masing massa pendukung Capres-Cawapres.

“Ini bukan lagi negative campaign, menurut kami, tetapi masuk black campaign. Nanti biarlah Kepolisian yang mengusut demi tegaknya hukum dan keadilan,” tandasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *