Wartapilihan.com, Depok – Pakar hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menjelaskan banyak prasangka dan juga informasi liar yang disebarluaskan yang terkait dengan terorisme di Indonesia.
“Sekarang banyak fitnah di jagad internet. Terlalu banyak prasangka dan informasi liar terkait terorisme di Indonesia,” ungkap Heru di Balai Sidang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (16/3).
Menurutnya, belum ada definisi yang baku mengenai terorisme itu sendiri. Setiap negara memiliki definisinya masing-masing sesuai konteks negara itu berada.
Hal yang terjadi selama ini, Islam sering distigmakan sebagai pelaku terorisme dan kejahatan berkelompok. Padahal, menurut Heru, bukan hanya umat Islam yang menjadi teroris, melainkan juga bangsa lain.
“Teroris hanya dinisbatkan pada agama Islam, padahal ada di semua agama. Seperti kasus di Columbia, Srilanka. Padahal ada di semua suku, semua bangsa, semua negara ada,” papar dosen fakultas hukum Universitas Indonesia ini.
Heru menjelaskan definisi terorisme bisa dipandang tergantung dari kepentingan siapa.
“(Bisa saja) bagi rakyat pemerintah adalah teroris dan bagi pemerintah rakyat adalah teroris,” imbuhnya menambahkan.
Teroris pun juga sering dianggap sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelompok. Padahal, di sisi lain juga ada state terorism atau yang sering disebut terorisme yang dilakukan oleh negara, seperti perlakuan pemerintah Myanmar kepada muslim Rohingya.
“Bagaimana kalau negara yg melakukan terorisme? Contohnya Myanmar yang menyerang Rohingya. Apakah itu bukan terorisme? Karena yang mendefinisikan terorisme (selama ini) adalah negara,” jelasnya.
Ia berharap ke depannya agar jangan sampai label terorisme yang melekat pada Islam ini menjadi semakin liar, karena akan menjatuhkan korban-korban yang tidak bersalah.
“Jangan sampai label ini jadi liar, dan jadi viktimisasi, menjatuhkan korban-korban yg tidak perlu,” paparnya mengakhiri pembicaraan.
Reporter: Eveline Ramadhini