Green Samyang Bersertifikat Halal MUI

by
https://images-na.ssl-images-amazon.com

Penyelia halal, dalam bahasa sertifikasi halal MUI merupakan Tim Manajemen Halal (TMH) atau yang lebih populer disebut Auditor Halal Internal (AHI) yang menjadi pilar dalam penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Wartapilihan.com, Jakarta –Istilah penyelia halal sendiri ditegaskan di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014, dimana Tim Manajemen Halal/Auditor Halal Internal dikenal juga sebagai penyelia halal. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi halal.

Penyelia Halal sendiri secara tegas kata Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH Ir. Muti Arintawati, M.Si., dicantumkan di dalam UU Jaminan Produk Halal, antara lain: pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib memiliki Penyelia Halal, pasal 28 ayat 1, mengatur Tugas Penyelia Halal, serta pasal 28 ayat 2, tentang persyaratan Penyelia Halal.

“Dalam rangka memastikan kompetensi Penyelia Halal, LPPOM MUI juga telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI yang merupakan satu-satunya pemegang lisensi sertifikasi kompetensi bidang penjaminan produk halal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Muti Arintawati seperti dilansir Divisi Informasi Halal LPPOM MUI kepada Warta Pilihan.

Selain itu, kata dia, LSP LPPOM MUI telah siap melakukan sertifikasi kompetensi
terhadap para penyelia halal tersebut. Penyelia Halal yang dinyatakan kompeten akan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara.

Untuk informasi itu, saran Muti, para pelaku usaha dapat mengunjungi website LSP LPPOM MUI di www.lsphalalmui.com, dengan resume brosur http://lsphalalmui.com/wp-content/uploads/2017/03/Brosur-LSP.pdf berisi penjelasan tentang manfaat dan pentingnya sertifikasi bagi Penyelia Halal beserta keuntungan sertifikasi itu sendiri, persyaratan sertifikasi dan sekilas tentang LSP LPPOM MUI.

“Kedua, SKKNI No. 215 Tahun 2016 merupakan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, yang merupakan standar kompetensi untuk Penyelia Halal,” paparnya.

Ketiga, lanjut dia, Skema Okupasi Nasional Penyelia Halal. Skema ini merupakan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan sertifikasi sebagai Penyelia Halal termasuk biaya dan cara
pembayaran sertifikasi.

“Keempat, prosedur sertifikasi. Pada menu ini dijelaskan tahapan proses detil namun tetap mudah dimengerti, disertai form pendaftaran yang dpat diunduh langsung (APL 01, APL 02, MAK 03). Silahkan kunjungi http://lsphalalmui.com/agenda,” tutupnya.

Setelah beberapa bulan lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  mengeluarkan edaran resmi tentang beberapa produk mie instan impor Korea yang positif mengandung babi, dua di antaranya yaitu produk yang diproduksi Samyang Foods, Inc. Kini Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya mengeluarkan sertifikat halal untuk tiga produk Samyang Foods.

Samyang Foods sendiri ternyata memiliki dua pabrik untuk memproduksi mie instan dan makanan ringan, yaitu di Iksan dan di Wonju, Gangwon, Korea. Pabrik di Iksan memproduksi beberapa produk yang mengandung babi. Sedangkan pabrik di Wonju memproduksi produk-produk yang tidak mengandung babi seperti dilansir Halal Corner yang disampaikan Direktur Halal Corner Aisha Maharani kepada Warta Pilihan.

Pabrik di Wonju memiliki 23 produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Korean Muslim Federation (KMF). Namun hingga saat ini sertifikat halal yang dikeluarkan KMF belum diakui oleh LPPOM MUI, karena LPPOM MUI memiliki standar halal tersendiri. Sebagai catatan Sistem Sertifikasi Halal LPPOM MUI diakui dan dijadikan rujukan halal internasional.

Oleh karena itu kini Samyang Foods membuat produk baru yang diberi nama Green Samyang yang dibuat khusus agar dapat memenuhi kriteria halal dari LPPOM MUI. Produk-produk itu diantaranya Green Samyang Original atau buldak bokkeum myeon, Green Samyang Cheese atau cheese buldak bokkeum myeon dan Green Samyang Ice atau buldak bokkeum myeon.

Ketiga produk tersebut resmi mendapatkan sertifikat halal MUI dengan No. Sertifikat 00090084950917 dengan kategori Noodles, Pasta and Processed Product yang berlaku hingga 26 September 2019.

Hingga berita ini diturunkan, Green Samyang yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI belum dijumpai di berbagai pusat perbelanjaan.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *