GNPF MUI Minta Kasus Habib Rizieq Dibatalkan

by
Habib Rizieq memberikan sambutan dalam Aksi Bela Islam 212. Foto : Saiful

Kepolisian melakukan penyidikan terhadap Habib Rizieq dengan cara penyadapan, bagaimana analisa pakar hukum?

Wartapilihan.com, Jakarta – Tim advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution mengatakan, penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita dapat merujuk pada putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011
bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/6).

Artinya, lanjut Nasrullah, melihat kepada putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.

“Tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa izin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Selain itu, ia juga merefer kepada Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 40 undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Maka hasilnya tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Kemudian, simpul Nasrullah, alat bukti dalam kasus HRS yang didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” tandasnya.

Dalam Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015 Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang,
Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

[Ahmad Zuhdi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *