GNPF : Bila Tuntutan Pidana Dibacakan, Ahok Harus Segera Diberhentikan

by
Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan GNPF MUI. Foto : Istimewa

Wartapilihan.com, Jakarta – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (20/4) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang kedelapan belas ini rencananya adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda.

Menanggapi agenda sidang hari ini, Koordinator Persidangan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI, Nasrulloh Nasution, kembali mengingatkan akan pentingnya sidang pembacaan tuntutan hari ini.

“Surat tuntutan JPU akan mulai dibacakan jam 9 dan ini sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Nasrulloh kepada Warta Pilihan pagi ini.

Nasrulloh mengatakan bahwa dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Sebagaimana diketahui, Kemendagri sempat berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU.

“Segera setelah pembacaan surat tuntutan, mereka (Kemendagri) harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Nasrulloh lebih lanjut mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kemendagri agar tidak mengulur-ngulur waktu terkait pemberhentian Ahok. Menurutnya, aturannya sudah jelas, bahkan seharusnya Ahok sudah diberhentikan sejak pembacaan surat dakwaan. Ia berharap Kemendagri tidak akan berdalih lagi dengan mengatakan bahwa pemberhentian Ahok harus menunggu putusan pengadilan. |

Reporter : Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *