Wartapilihan.com, Jakarta – Persoalan penyadapan kembali menjadi polemik usai persidangan dengan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Ahok bersama kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti percakapan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY pun menduga telepon genggamnya telah disadap.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengaku kecewa jika memang benar percakapan SBY disadap. Tindakan tersebut, menurutnya, melawan UU Informasi dan transaksi elektronik. Upaya penyadapan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
“Negara tidak bisa secara semena-mena merekam orang kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia di gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2), usai menemui KH. Ma’ruf Amin.
Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, negara harus memiliki alasan jelas untuk melakukan penyadapan, sebagaimana mengantisipasi tindakan terorisme. Selain itu, penyadapan juga harus memiliki batasan waktu.
“KPK aja ada alasan. Tidak bisa terus menerus menyadap. Nanti di mana privasi kita?” tanyanya.
Seperti diketahui, meski sebelumnya mengaku memiliki bukti percakapan SBY dan KH. Ma’ruf Amin, Ahok bersama pengacara kemudian mengaku tidak melakukan penyadapan terhadap SBY. Polri dan BIN juga membantah melakukan penyadapan.
Reporter: Pizaro