Bagaimana soal Permendikbud yang akan diubah menjadi Perpres soal full day school?
Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mendukung Perpres full day school atau sekolah 8 jam selama 5 hari yang digagas oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, dengan menaikkan Peraturan Menteri (Permen) menjadi Perpres (Peraturan Presiden). Ia meminta, konsep tersebut harus dilakukan uji publik dan sosialiasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Sehingga secara hirarki perundang-undangan kedudukannya lebih kuat.
“Pemberlakuannya pun tak boleh disamaratakan bagi sekolah di seluruh Indonesia, karena kondisi, infrastruktur, sarana, dan prasarana sekolah serta kualitas guru berbeda-beda antara di kota dan desa,” kata Fahira kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (21/6).
Artinya, lanjut Fahira, bicara pendidikan bukan hanya masalah jam dan hari, melainkan kesiapan sekolah terkait infrastruktur, kesiapan siswa, kualitas guru dan sebagainya.
“Sekolah 5 hari mungkin baru bisa diterapkan di kota-kota terlebih dahulu. Apalagi kita masih kekurangan guru di 371 kabupaten/kota,” terangnya.
Fahira menyatakan, lama jam belajar di Indonesia termasuk sangat tinggi dibanding negara lain seperti Jepang, Korea, Malaysia dan lain-lain. Tapi, terbukti pendidikan mereka kualitasnya lebih baik.
“Jadi, nanti setelah Idul Fitri 1438 H, DPD akan memanggil Pak Menteri Muhadjir untuk meminta penjelasan sekolah 5 hari itu,” ujarnya.
Konsep full day school ini simpul Fahira, belum dilakukan uji publik maupun sosialiasi, sehingga mendapat reaksi dari beberapa pemangku kepentingan. Bahkan polemik antara NU dan Muhammadiyah.
“Tapi, saya tidak ingin terlibat dalam polemik ini, karena yang penting tidak terjadi kegaduhan baru,” tandasnya.
[Ahmad Zuhdi]