Wartapilihan.com, Semarang – Persidangan perdana kasus dugaan pelanggaran hukum Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terhadap Kafe Social Kitchen digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/3). Dalam persidangan ini, sejumlah pengurus dan anggota LUIS mengikuti sidanghi, di antaranya Ketua LUIS Edi Lukito dan Humas Endro Sudarsono.
Mereka dituntut dengan pasal berlapis yakni, pasal 170 ayat 1 (kekerasan), Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 2 (memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan), Pasal 169 ayat 1 (permufakatan jahat), Pasl 406 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 (perusakan), dan Pasal 167 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP (perbuatan masuk ke dalam rumah atau ruangan tertutup dengan melawan hukum).
Ditemui usai sidang, Endro mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Ia mengaku tuntutan JPU bertolak belakang dengan kenyataan yang ada.
“Jadi dari pembacaan dakwaan begitu jelas dan tidak nampak apa yang kami lakukan,” katanya kepada Warta Pilihan, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/3).
Endro menjelaskan, jika dituduh melakukan permufakatan jahat, buat apa ia menghubungi polisi sesaat setalah tiba di Social Kitchen. Endro mengatakan selama ini lembaganya kooperatif dengan polisi. Namun, ia mengaku gusar dengan Social Kitchen masih tetap beroperasi, padahal sudah berkali-kali ditegur karena terjadi pesta miras dan narkoba.
“Kami telepon polisi dan polisi datang ke situ. Hadirnya polisi adalah peran kami. Kami meminta polisi datang untuk memberikan surat dan imbauan kepada Social Kitchen. Setelah itu, kami sampaikan tausiyah,” ujar dia.
Endro juga menampik jika dirinya dianggap masuk ke Social Kitchen secara ilegal. “Kami bersama-sama ke situ dengan menemui Satpam. Apalagi, Social Kitchen itu rumah makan dan kita hadir ke situ tidak perlu izin. Jadi Jaksa tidak beritakan apa yang kami lakukan,” ujar dia.
Guru Matematika di Solo ini tidak menampik bahwa pada malam kejadian terjadi kerusakan. Ia mengaku ada sejumlah orang yang melakukan tindak kekerasan di luar koordinasinya. Namun, perlu diingat, kata Endro, dirinya justru membantu para pengunjung yang terluka.
“Kami membawanya ke rumah sakit, termasuk menawarkan air minum bagi korban luka,” katanya.
Endro mengaku Social Kitchen selama ini sudah mendapatkan peringatan dua kali dari kepolisian. Bahkan sudah ada instruksi agar Social Kitchen ditutup. “Justru kami datang untuk memberi tahu agar Social Kitchen ditutup. Itu himbauan dari Kapolres,” jelas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum LUIS Anis Pujo Anshori mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Anis menilai jaksa ragu untuk menggelar sidang atas kliennya.
“Teknis penyusunan dakwaan, bagi saya dan kawan-kawan, tidak layak untuk memenuhi persyaratan KUHAP. Pasal-pasal yang banyak itu menunjukkan jaksa ragu-ragu.”
Reporter: Muhammad