Wartapilihan.com, Bandung – Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana dalam panggung orasi mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa apa yang diucapkan oleh Ahok
“Padahal dalam ilmu hukum tidak bisa dihukum seseorang kalau tidak ada hukum yang mengaturnya. Maka dia harus dibebaskan, itu namanya asas legalitas,” ujar Eggi di atas mobil orasi, Bandung, Selasa (14/11).
Sebab itu, ketika ucapan Ahok diadili menista agama Islam. Artinya, secara proses hukum apa yang dikatakan Buni Yani adalah kebenaran, tidak ada hukum yang
“Kebersalahan Ahok jelas merupakan delik. Buni Yani diadili sampai hari ini, tandanya Pak Hakim telah melampaui kewenangannya.
Sebelumnya, Eggi menyampaikan kepada Komisi Yudisial apabila hakim tetap menjatuhkan vonis salah. Pertama, hakim tidak faham dan tidak mengikuti ilmu hukum. Kedua, hakim tunduk kepada tekanan-tekanan kekuasaan.
“Dalan konteks Kejaksaan Agung pantas putusan Buni Yani dua tahun karena Ahok dituntut dua tahun. Dalam ilmu hukum tidak ada pasal seperti itu. Artinya, Jaksa hanya mengikuti perintah atasannya yaitu Jaksa Agung dan Presiden,” paparnya.
Dia berharap, Kepolisian dapat mengamankan acara dengan baik dan benar. Seharusnya, kata dia, Presiden tunduk kepada kedaulatan rakyat.
“Kita semua adalah rakyat, oleh karena itu kedaulatan rakyat menjadi pegangan utama. Kalau negara benar, seharusnya negara membuat keadilan untuk rakyatnya. Bukan untuk kepentingan siapapun,” tegasnya.
Eggi meminta kepada hakim untuk membebaskan Buni Yani demi ketegasan hukum. Sebab, ketidakadilan yang dijual belikan sangat berbahaya untuk keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia.
“Kalau rakyat sudah merintih, jangan salahkan rakyat mendobrak kekuasaan. Dalam ilmu tauhid, tidak boleh ada yang dianggap besar, selain Allah. Jangan ada yang ditakuti selain Allah. Semoga Allah ridho dan mendengar perjuangan kita. Allahu Akbar,” tandas Eggi.