Dari Melos ke Era Green Imperialism: Pelajaran dari Venezuela untuk Indonesia

by

Dunia terhenyak saat operasi militer kilat bertajuk “Absolute Resolve” menghujam Caracas, Venezuela pada 3 Januari 2026. Namun, dalam kacamata Antonio Gramsci, peluru hanyalah instrumen akhir dari upaya penegakan hegemoni. Penangkapan Nicolas Maduro dan Istrinya di atas cadangan minyak sebesar 303 miliar barel—sekitar 17% dari total cadangan dunia—adalah puncak dari dominasi yang dibalut narasi stigma hukum narkoterorisme.

Oleh: Jaka Setiawan (Founder, The Global Indonesia)

Jauh sebelum Pesawat Tempur Siluman bergerak, Amerika Serikat telah melakukan Economic Strangulation sejak 2017, melalui sanksi sepihak dan blokade di kawasan Karibia yang melumpuhkan distribusi minyak, akses suku cadang kilang, serta transaksi perbankan internasional Venezuela. Dalam kerangka ini, perang dimulai bukan dengan invasi, melainkan dengan pemutusan oksigen ekonomi.

Sebagaimana dijelaskan dalam Dependency Theory oleh Theotônio dos Santos, Venezuela menjadi rentan karena struktur ekonominya dikondisikan untuk bergantung pada teknologi dan pasar asing. Akibatnya, saat akses tersebut diputus melalui embargo, kedaulatan nasionalnya runtuh seketika.

Hegemoni dan Ilusi Kedaulatan

Sering luput dari perhatian publik global adalah penggunaan hukum domestik AS sebagai senjata geopolitik lintas batas—lawfare. Washington memanfaatkan yurisdiksi Florida dan New York—pusat sistem keuangan dan peradilan global—untuk menjerat Maduro dan pemimpin dunia dengan tuduhan narkoterorisme dan terorisme internasional. Pola ini bukan hal baru; pendekatan serupa pernah digunakan terhadap sejumlah pemimpin dunia seperti Saddam Husein, Moammar Khadafi melalui perluasan yurisdiksi hukum AS atas aktor non-warganya.

Perlakuan terhadap para pemimpin Amerika Latin seperti; Noriega, Castro, Chávez, hingga Maduro merupakan kelanjutan logis Monroe Doctrine. Dengan menjadikan Amerika Latin sebagai ruang keamanan eksklusif, AS menormalisasi sekuritisasi, lawfare, dan intervensi sebagai jargon “penegakan ketertiban”, bukan pelanggaran kedaulatan.

Inilah bentuk lawfare: ketika hukum tidak lagi netral, melainkan menjadi instrumen delegitimasi politik. Dengan melabeli lawan sebagai kriminal global, AS mengubah konflik geopolitik menjadi urusan seolah “penegakan hukum”, sekaligus membuka ruang bagi extraordinary rendition, pembekuan aset, dan operasi militer tanpa mandat PBB.

Banyak negara berdiri di atas patahan geopolitik yang serupa, namun Indonesia sedang mengupayakan apa yang disebut Gramsci sebagai war of position—perjuangan mengubah posisinya dalam struktur kekuasaan global melalui kemandirian industri. Dengan cadangan nikel mencapai 21 juta metrik ton atau setara dengan 22% cadangan dunia, Indonesia berupaya keluar dari jebakan “Pertukaran Tidak Adil” (Unequal Exchange) yang dipopulerkan Arghiri Emmanuel.

Pola serupa tercermin pada sektor kelapa sawit. Penolakan sawit Indonesia di pasar Barat kerap dibungkus dengan narasi lingkungan, padahal persoalan utamanya terletak pada ancamannya terhadap struktur pasar minyak nabati global.

Dengan produktivitas yang jauh melampaui nabati Eropa (rapeseed) dan AS (soybean oil), sawit Indonesia menekan industri pertanian negara maju dan mengganggu pasar global mereka. Sawit dapat menghasilkan sekitar 3,2–4,3 ton minyak per hektar per tahun, sedangkan rapeseed dan soybean jauh lebih rendah (sekitar 0,69 ton/ha untuk rapeseed dan 0,45 ton/ha untuk kedelai).

Sawit punya efisiensi lahan yang jauh lebih tinggi meskipun hanya menggunakan sebagian kecil area tanam dibanding tanaman lain, tapi menyumbang sekitar 34% produksi minyak nabati dunia.

Dalam konteks ini, isu deforestasi berfungsi sebagai instrumen non-tariff barrier—bukan demi lingkungan, melainkan untuk mempertahankan keunggulan komparatif mereka yang rapuh.

Seperti nikel, sawit, kopi, kakao menjadi medan konflik ketika Indonesia berusaha keluar dari skema pertukaran tidak adil dan mengamankan nilai tambah melalui hilirisasi dan pasar domestik.

Melalui kebijakan hilirisasi, kita sedang memutus rantai pasok global yang selama ini menempatkan Indonesia sekadar sebagai penyedia bahan mentah murah. Namun, tekanan internasional terhadap nikel, sawit dan komoditi lain kita bukanlah sengketa dagang biasa, melainkan manifestasi dari upaya kekuatan besar untuk mempertahankan status quo pasar global.

Modus Operandi 

Modus operandi yang menimpa Venezuela merupakan bentuk nyata dari Economic Statecraft—penggunaan instrumen ekonomi sebagai senjata geopolitik. Melalui embargo sistemik dan rezim sanksi sepihak, Amerika Serikat memutus akses Venezuela terhadap sistem keuangan global, teknologi kilang, serta jaringan logistik energi internasional.

Hal ini membuktikan tesis Immanuel Wallerstein mengenai World-Systems Theory, dimana negara “Pusat” akan menggunakan kontrol atas teknologi dan supply chain untuk melumpuhkan negara “Pinggiran” yang mencoba mandiri. Akibatnya, produksi minyak Venezuela merosot tajam dari 2,4 juta barel per hari menjadi hanya sekitar 700 ribu barel akibat sanksi ekonomi.

Perisai Strategi Nasional

Dua setengah milenium berlalu, dunia boleh berubah, tetapi Melos terus berulang dengan nama yang berbeda. Kita tentu telah merekam tragedi Melos, oleh karena itu dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan akan Kutipan Thucydides—the strong do what they can, the weak suffer what they must—menjelaskan mengapa kekayaan alam tanpa kedaulatan justru menjadi kutukan. Tanpa kontrol atas teknologi dan pasar, negara pemilik sumber daya hanya diberi dua pilihan: patuh atau dihukum.

Kesadaran akan “hukum rimba” internasional ini menjadi landasan mengapa hilirisasi bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan strategi bertahan hidup (survival). Indonesia harus memutus rantai ketergantungan dari supply chain global agar tidak mudah didikte melalui embargo atau upaya pecah belah.

Aksi nyata strategi ini terlihat pada swasembada beras pada 2025 produksi beras mencapai sekitar 33,19 juta ton, dengan surplus sekitar 4–5 juta ton—lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Ini menunjukkan Indonesia tidak lagi bergantung pada impor beras dalam konteks kebutuhan pokok nasional.

Pencapaian ini didukung oleh kebijakan percepatan swasembada pangan yang digalakkan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Keppres Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Berikutnya target swasembada energi hijau. Sebagai produsen terbesar kelapa sawit dunia, Indonesia tidak lagi membiarkan harganya didikte pasar ekspor global. Melalui kebijakan B50 pada 2026, Indonesia memproyeksikan pengalihan 15,65 juta KL minyak sawit untuk kebutuhan energi domestik. Alokasi ini terdiri dari: ±7,45 juta KL untuk sektor Public Service Obligation (PSO) (subsidi pemerintah) dan ±8,19 juta KL untuk sektor non-PSO (tanpa subsidi).

Pemerintah menargetkan implementasi mandatori B50 (50 % biodiesel dari campuran minyak sawit) mulai semester II 2026, sebagai lanjutan dari B40 yang sudah berjalan. Ini adalah langkah taktis: jika dunia mencoba mengembargo atau menekan kita dengan isu lingkungan, kita punya kapasitas untuk menyerap produk tersebut di dalam negeri.

Bersamaan dengan itu, komitmen reboisasi lahan dan replanting seluas 40.000 hektar pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945, penetapan RPJPN 2025–2045 melalui UU No. 59 Tahun 2024, hingga Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini menegaskan reboisasi bukan sekadar agenda ekologis, melainkan strategi negara untuk memulihkan penguasaan lahan, memperkuat kedaulatan SDA, dan menutup celah intervensi asing melalui narasi deforestasi.

Kemandirian Sejati

Pada akhirnya, belajar dari Venezuela, kekayaan alam tanpa kedaulatan atas rantai pasok hanyalah fatamorgana. Indonesia tidak boleh naif; hukum Thucydides sedang bekerja di balik layar politik energi global. Melalui swasembada pangan, hilirisasi nikel dan mandatori biodiesel, kita sedang membangun fondasi ekonomi yang tidak mudah diguncang oleh “permainan” kekuatan besar.

Dalam fase mutakhir ini, imperialisme selalu hadir dalam bentuk yang mengagetkan strategic surprise, dia menjelma dalam berbagai bentuk, bisa berupa humanitarian imperialism—dimana intervensi yang dibungkus narasi kemanusiaan, tetapi beroperasi dalam logika kekuasaan. Di bawah rezim ini, hukum, HAM dan demokrasi dapat berubah dari nilai universal menjadi instrumen selektif untuk menundukkan negara yang menguasai sumber daya strategis di luar kendali hegemoni global.

Ketika narasi tersebut bergeser ke isu lingkungan, lahirlah apa yang kerap disebut sebagai green imperialism: penggunaan standar ekologis dan moral hijau sebagai instrumen pembatasan industrialisasi negara berkembang. Agenda lingkungan, yang sejatinya bersifat universal, berisiko berubah menjadi mekanisme menggagalkan hilirisasi demi untuk mempertahankan hierarki kekuasaan pasar global lama.

Sejarah mungkin berganti bahasa, tetapi logika kekuasaan tetap sama. Bagi Indonesia, jalan ke depan bukan menolak lingkungan atau kemanusiaan, melainkan memastikan keduanya tidak dijadikan instrumen penundukan. Kedaulatan sejati hanya mungkin ketika bangsa ini mampu mengelola, mengamankan, dan menentukan sendiri arah kekayaan alamnya—tanpa harus membayar harga ketaatan pada hegemoni yang terus berganti wajah.