Buni Yani : Menurut Prof Romli dan Prof Muzakir Kasus Saya Tidak Ada Unsur Pidana

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Jum’at pagi tadi (7/4), Buni Yani menerima surat pemanggilan dari Kepolisian untuk segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Kita udah siap, termasuk penahanan apabila sesuai dengan hukum, cuma apakah itu adil dan tidak diskriminatif, itu permasalahannya. Apakah itu sesuai dengan persamaan di depan hukum, kalau sini ditahan disana tidak ditahan kan lucu he he he,” ujar Buni Yani kepada Warta Pilihan di Rumah Kuasa Hukum, Jati Padang, Jakarta, pada Jum’at (7/4).

Lebih lanjut, ia menyayangkan aparat penegak hukum yang terlihat diskriminatif dan tebang pilih ketika Buni Yani balik melaporkan ujaran kebencian yang diviralkan oleh Guntur Romli. Kronologi tersebarnya unggahan Buni adalah saat Guntur meng-capture status Buni di media sosial.

“Sebetulnya lawan saya kan Guntur Romli, bukan Ahok, malah terus naik elektabilitas saya. Bisa-bisa jadi Gubernur nih,” lanjutnya.

Menurut beberapa kuasa hukum lain seperti Prof. Romli, Prof. Muzakkir kasus Buni Yani tidak ada sama sekali unsur pidananya dan terlihat dipaksakan.

“Ini hanya penggiringan opini saja oleh buzzer-buzzernya Ahok, coba tanya ke Prof. Romli, Prof. Muzakir kasus ini tidak ada unsur pidananya, ini hanya penggiringan opini. Uwong Guntur Romli timses-nya Ahok kok,” katanya.

Selain itu, beredar luas info hilangnya Buni Yani di media sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sejak kemarin, Kamis (6/4).

“Kami menyampaikan klarifikasi. Pertama, informasi yang disebarkan oleh buzzer yang tidak bertanggung jawab, Buni Yani hilang. Sebab bisa dilakukan proses penahanan, khawatir melarikan diri. Kedua, kalau sudah P-21 dilakukan penahanan, padahal ada sidang Jaksa Penuntut Umum. Artinya, kita hanya menyampaikan P-21 dari Kepolisian ke Kejaksaan,” ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin.

Buni Yani dianggap menyebarkan kebencian karena memposting video saat Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung al-Maidah di Kepulauan Seribu. Padahal, yang menyebarluaskan dan memviralkan adalah Guntur Romli. Namun, belum ada sama sekali langkah hukum dari aparat kepolisian kepada Guntur.

“Menurut kami, apa yang di upload Buni Yani di screen-shoot dan diviralkan oleh Guntur Ramli, disitu ada ujaran kebencian yang sangat provokatif. Dia sudah dilaporkan Buni Yani ke Kepolisian namun belum mendapatkan kepastian,” Aldwin menjelaskan. Buni Yani melaporkan Guntur Romli dengan Pasal 310/311 jo pasal 27 ayat 3 ITE tentang ujaran kebencian.

Baginya, proses Buni Yani ini terlalu dipaksakan, ada hal-hal yang dianggap parsial. Proses formil dan materil tidak boleh dilewati oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kita lihat sama-sama nanti, ketika Buni Yani dilimpahkan surat penahanan oleh penyidik maka kita lihat juga perlakuannya bagaimana terhadap Ahok,” terangnya.

Terakhir, ia meminta kepada kepolisian, untuk memproses dan memberikan treatment yang sama terhadap Guntur Romli dan Ahok.

“Kalau kita melihat kasus Ade Armando, setelah tersangka langsung P-3 dengan pasal yang sama, ini yang kemudian menjadi bahan kajian kita semua terkait proses hukum,” pungkasnya. I

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *