Bolehkah Tidak ke Masjid karena Khawatir Terpapar Covid-19?

by

Ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun kita tetap harus Shalat fardu jamaah di Mesjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular virus Covid yang tidak pasti keberadaannya.

Wartapilihan.com, Jakarta – Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di Mesjid karena sedang merebaknya penularan virus Covid -19 di daerah tersebut?

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menyampaikan, tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di Mesjid.Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan. Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah “hayya ‘alal falaah” agar dikumandangkan:
“الا صلوا في الرحال”
“Hendaklah kalian shalat di rumah”.

“Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya,” katanya di Bekasi, Selasa (13/7).

foto:istimewa

Ketua MUI Pusat ini melanjutkan, jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di Mesjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di Mesjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek. Memang bahaya Virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar.

“Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit di atasi daripada yang sudah jelas,” katanya.

Maka, jelasnya, yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke mesjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke mesjid beliau.

“Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke mesjid,” katanya.

Ia menambahkan, yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi ia Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar. “Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di mesjid baginya lebih utama.
Wallahu A’lam bil Shawab,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *