Berpihakkah Pemerintah terhadap Perlindungan Anak?

by
foto:istimewa

Pemenuhan hak-hak anak di negeri ini masih jauh dari memadai. Bahkan, seringkali justru tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Wartapilihan.com, Jakarta — Kekerasan pada anak masih terus terjadi di berbagai wilayah dan juga dalam berbagai bentuk. Bukti atas rentannya kondisi anak Indonesia sangat mudah didapat. Hal ini tercermin dari banyaknya pemberitaan di media yang menampilkan berbagai bentuk kekerasan pada anak.

“Kita juga bisa melihat data mengenai kekerasan pada anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak dan masih banyak lagi data dari lembaga perlindungan anak lainnya,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi Ena Nurjanah di Jakarta, Kamis (16/8).

Ena menjelaskan, kekerasan pada anak hingga saat ini belum berkurang, bahkan cenderung meningkat. Sangat minim kepedulian para pimpinan negeri ini terhadap persoalan anak. KPAI hanya mampu memberikan himbauan, namun tidak mampu berbuat banyak untuk melakukan perubahan terhadap berbagai persoalan yang terjadi.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengurusi masalah anak juga belum berperan maksimal sebagai motor utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak,” katanya.

“Tidak hanya itu, kita juga masih menemukan anak-anak jalanan, anak-anak yang bekerja, anak-anak yang terpapar kekerasan baik dari rumah, sekolah dan lingkungan. Paparan kekerasan terhadap anak juga semakin bertambah dengan kehadiran era digital,” sambung dia.

Menurutnya, anak-anak Indonesia seharusnya terlindungi karena sudah ada produk Undang-Undang yang melindungi diri mereka. Namun, pada kenyataannya Undang-Undang tersebut belum bisa dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dilanjutkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pada tahun 2002, nyatanya tidak diimbangi dengan upaya maksimal bagaimana tindak lanjutnya. Tingkat kepedulian pemerintah untuk mensosialisasikan Undang-Undang perlindungan anak masih sangat minim.

“Sudah memasuki tahun ke-enam belas setelah lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, Undang-Undang ini tidak dikenali oleh kalangan masyarakat luas, bahkan juga tidak dikenali oleh banyak aparatur pemerintah,” ungkapnya.

Tegaknya hak-hak anak sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak hanya bisa berjalan secara maksimal apabila ada peran serta yang kuat dari pemerintah untuk mensosialisasikannya. Menurut dia, hal ini karena pemerintah memiliki struktur hingga level terbawah dan menjangkau seluruh tanah air.

“Jika kita menyaksikan betapa terlindunginya anak-anak dibelahan Negara lain. Hal tersebut tidak lepas dari peran pemerintah dan juga presidennya. Sebagian besar pemimpin negara mereka memiliki kepedulian yang tinggi akan perlindungan anak. Kesungguhan pemerintah mereka dapat dibuktikan melalui banyaknya kebijakan-kebijakan yang berpihak pada anak, serta besarnya anggaran yang dikeluarkan,” jelasnya.

Memasuki tahapan Pilpres 2019 merupakan waktu yang tepat untuk kembali menggagas sekaligus mengkritisi peran besar Presiden dan Wakil Presiden terhadap perlindungan anak di negeri yang hampir sepertiga penduduknya adalah usia anak.

Para pasangan calon, kata Ena, harus memiliki perhatian serius terhadap kesejahteraan anak Indonesia. Anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, dirawat, dilindungi dan dibimbing agar mampu menjaga negeri ini nantinya.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menyoroti rekam jejak para Capres dan Cawapres terhadap isu perlindungan anak. Mereka harus mampu menunjukkan cara berpikir yang peduli anak, mampu menerjemahkan gagasan perlindungan anak melalui program-program yang mereka susun, bahkan isu ini juga bisa digali melalui program debat Capres-Cawapres yang dilakukan oleh KPU,” ungkapnya.

“Berbagai kebijakan terhadap anak yang dilakukan oleh Presiden akan berpengaruh sangat signifikan bagi capaian perlindungan anak. Yang pada akhirnya, mampu mensejahterakan anak Indonesia,” pungkas Ena.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *