Benarkah Petinggi LPPOM Lakukan Pemerasan kepada WN Jerman?

by
Foto: Zuhdi

Seorang Warga Negara Jerman melaporkan telah adanya tindak pidana pemerasan yang menurutnya melibatkan salah satu petinggi LPPOM-MUI.

Wartapilihan.com, Jakarta — Nama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tengah menjadi sorotan. Petinggi Lembaga yang berkecimpung dalam mengurus sertifikasi halal ini diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Jerman dalam proses perpanjangan akreditasi/pengakuan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap perusahaan yang dimilikinya, Halal Cotrol GmBH Jerman. Berita ini dimuat di jabar.suara.com, Senin 17 Juni 2019 (link: https://jabar.suara.com/read/2019/06/17/174558/perpanjang-sertifikat-halal-mui-wn-jerman-mengaku-diperas).

Sehari setelah berita tersebut diturunkan, pada Selasa 18 Juni 2019, laman resmi LPPOM MUI menyatakan bahwa terjadi peretasan terhadap nomor Direktur LPPOM Lukmanul Hakim (LH) oleh pihak tertentu. Penyalahgunaan nomor itu dilakukan untuk meminta uang kepada klien yang sedang mengurus sertifikasi halal. Pernyataan ini mungkin saja tidak berkaitan dengan berita diatas, tapi ada peristiwa lain.

Redaksi Warta Pilihan mendapatkan keterangan langsung dari kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy. Ia menjelaskan, pada Tanggal 26 Juni 2016 di Botani Square Kota Bogor dan GOR Bulutangkis Yasmin Kota Bogor, Lukmanul Hakim (LH) dan Mahmood Abo Annaser (MAA) diduga melakukan penipuan terhadap korban Mahmoud Tatari (MT).

Penipuan itu dengan cara Terlapor meminta sejumlah uang kepada Korban untuk memunculkan lagi Nama “HALAL CONTROL GmbH’ di Website MUI sebagai Badan Sertifikasi Halal Asing karena sebelumnya nama “HALAL, CONTROL GmbH‘’ sempat dihapus dari situs MUI.

“Kemudian korban ditelpon oleh sesorang bernama MAA yang mengaku menyampaikan perintah LH kepada pihak korban supaya datang ke Jakarta Indonesia untuk mengurusnya dan meminta uang sebesar Euro 50.000 (Lima puluh ribu Euro),” kata Ramzy.

Bila tidak membayar, container korban akan ditahan di pelabuhan. Pada tanggal 26 Juni 2016 pihak korban datang ke Jakarta dan disuruh melanjutkan perjalanan ke Bogor untuk bertemu dengan MAA di Botani Square kemudian diajak ke GOR Bulu Tangkis Yasmin dan bertemu dengan LH selaku direktur LPPOM MUI.

“Korbanpun menanyakan apakah benar pihak MUI meminta uang sejumlah itu untuk memunculkan lagi “HALAL CONTROL GmbH” di Website MUI dan LH mengiyakan seolah-olah itu prosedur resmi dari MUI,” ujar Ramzy.

Terlapor (MAA) menyuruh korban mentransfer uang ke Rekening BCA milik MAA. Korban kemudian mentransfer Uang sebesar euro 50.000 (Ilma puluh ribu Euro) ke Rekening BCA No.095260xxxx An. MAA. Namun 1(satu) tahun kemudian, pelaku meminta uang lagi kepada korban. Karena pihak korban merasa keberatan dan merasa telah diperas oleh pelaku, korban melakukan konfirmasi sendiri ke Kantor MUI pusat di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017.

“Ternyata diketahui permintaan uang itu bukan permintaan MUI melainkan inisiatif terlapor yang berusaha memeras korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar 50.000 euro atau senilai sekitar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah),” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi telah melakukan pemeriksaan di Kepolisian Kota Bogor terkait kasus ini. Kepada Warta Pilihan, ia menuturkan, awalnya MAA mengklaim dirinya sebagai konsultan LPPOM yang akan mempermudah klien luar negeri mendapat sertifikat akreditasi/pengakuan dari MUI.

“Nah sebetulnya jabatan seperti itu tidak ada di LPPOM,” kata Muhyiddin.

Namun, ia tak membantah korban warga negara (WN) Jerman itu sudah memberikan dana ke MAA agar sertifikat akreditasi diperpanjang. Setelah itu, MT mentransfer sejumlah dana ke MAA karena dianggap dekat dengan Direktur LPPOM, LH.

“Dari situlah dikembangkan bahwa Direktur LPPOM meminta sejumlah dana walaupun memang dalam rekaman itu ada dokumen bukti. Sayangnya dia tidak transfer ke LH tapi ke MAA,” kata Muhyiddin.

Muhyiddin mengaku tidak mengetahui keberadaan MAA apakah di Indonesia atau luar negeri. Menurut dia, kejadian ini sangat merugikan karena merusak nama baik LPPOM MUI.

“Harusnya pihak MUI memanggil MAA kenapa dia mengaku konsultan dan kami minta juga kepada kepolisian menangkap dia,” katanya.

Ia juga meminta Lukmanul untuk memberikan klarifikasi jika hal tersebut tidak benar. Jika tidak, maka isu ini akan terus menggelinding dan merugikan nama baik LPPOM MUI.

“Kalau Lukmanul Hakim merasa dirugikan kenapa diam saja tidak lapor polisi. Jadi rusak nama dia (LH). Ini kan pertanyaan yang perlu dijawab,” ujarnya.

Warta Pilihan yang berusaha menghubungi ke telepon seluler LH, belum mendapatkan keterangan langsung. Hanya mendapatkan informasi dari website LPPOM MUI seperti disampaikan diawal tulisan ini.

Dalam klarifikasi yang dimuat Halalmui.org, Lukmanul mengatakan telah terjadi pencatutan nama yang mengatasnamakan Direktur LPPOM MUI untuk meminta dana kepada sejumlah perusahaan.

“Pada tanggal 7 Juni 2019 atau sekitar awal Juni, ada sesorang atau beberapa orang yang tidak bertanggungjawab dan telah mencatut nama dan menggunakan foto serta jabatan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, untuk meminta dana kepada sejumlah perusahaan dengan dalih untuk kepentingan LPPOM MUI, maupun untuk pengurusan sertifikasi halal,” kata Lukmanul.

Lukmanul Hakim menegaskan, bahwa dirinya maupun LPPOM MUI tidak pernah meminta sejumlah uang kepada perusahaan pemegang sertifikasi halal MUI maupun yang sedang mengurus sertifikasi halal MUI, di luar keterkaitan dengan sertifikasi halal maupun program edukasi, sosialisasi serta promosi halal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak perusahaan pemegang sertifikasi halal MUI maupun pihak lain untuk tidak melayani permintaan dalam bentuk apapun jika menerima telepon, WA mapun SMS dari seseorang yang mengatasnamakan Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI,” ujar dia.

“Untuk selanjutnya, komunikasi saya dengan pimpinan perusahaan akan dilakukan melalui sekretaris Direksi LPPOM MUI,” kata Lukmanul melanjutkan.

Dikatakan Lukmanul, pihaknya berencana menempuh upaya hukum atas pencatutan dan penyalahgunaan nama Direktur LPPOM MUI. “Atas tindakan penipuan dengan menyalahgunakan nama Direktur LPPOM MUI, kami sedang melakukan upaya hukum agar pelaku penipuan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Adi Prawiranegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *