ICMI bekerja sama dengan BAZNAS dan Euro Management memberikan fasilitas berupa pendidikan dan pelatihan kepada calon penerima beasiswa pendidikan dari berbagai daerah.
Wartapilihan.com, Jakarta –Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Euro Management untuk membantu pendidikan warga yang kurang mampu guna melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program tersebut dinamakan Program Beasiswa ICMI Cerdas.
Program ini telah berjalan di Indonesia Timur yaitu daerah Makassar. Sementara di bagian Barat yaitu di Jakarta. Selain itu, ICMI juga konsen di pendidikan anak yang menitikberatkan pada ramah lingkungan.
“Kita bukan memberikan beasiswa, tapi kita menyiapkan mereka (peserta didik) untuk mendapatkan beasiswa. Yang terpenting bagaimana mereka S1 di luar negeri. Kita akan mengikhtiarkan kesana,” kata Jimly di Gedung sementara ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Lebih lanjut, ICMI ingin mengembangkan jaringan pendidikan ke sekolah-sekolah unggulan untuk dijadikan parameter sistem pendidikan di Indonesia. Ke depan, ICMI memajukan kepentingan bangsa dan negara melalui aspek pendidikan.
“Sekarang peluang beasiswa di dunia banyak sekali. Kita mau training itu, sekarang yang kita fokus adalah keluarga miskin sampai dia lulus dan mendapatkan beasiswa baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Jimly.
Alumni penerima beasiswa dari luar negeri tersebut, jelas mantan Ketua MK, sangat dibutuhkan untuk mengabdi di masyarakat dan menjadi Tenaga Ahli di Kementerian atau Lembaga terkait.
“Jadi beasiswa ini adalah persiapan untuk mendapatkan beasiswa. Scholarship for scholarship. Untuk mendapat beasiswa prosesnya kan panjang, kita akan bantu disitu,” imbuh Jimly.
“Kita juga tidak terpaku pada program pemerintah. Kita mau mendorong ke negara yang lebih luas. Misalkan RRC. Sekarang belum ada beasiswa kesana. Kulit sawo matang ini harus dikirim kesana termasuk wartawan he he he,” selorohnya. Para peserta didik yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses web icmicerdas.or.id.
Dalam kesempatan itu yang dinamakan Pengajian Konstitusi, Jimly menjelaskan kepada wartawan mengenai Undang-Undang Dasar yang telah mengalami perubahan sejak 18 Agustus 1945. Kesepakatan dasar untuk melakukan perubahan dengan cara adendum menimbulkan konsekuensi naskah resmi atas 5 bagian.
“Pertama, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan naskah asli. Kemudian ada perubahan kedua, ketiga dan keempat yang diberikan catatan kaki dalam buku undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi,” jelas Jimly.
Untuk diketahui, penyusunan UUD 1945 dalam satu naskah tersebut awalnya merupakan kesepakatan panitia Ad Hoc 1 badan pekerja MPR masa sidang 2001-2002. Dalam kesepakatan tersebut UUD 1945 dalam suatu naskah bukan merupakan naskah resmi UUD 1945 melainkan sebagai risalah sidang dalam rapat paripurna sidang tahunan MPR tahun 2002.
Ahmad Zuhdi