Asamoah, Qaza’, dan Pandangan Islam

by
Asamoah Gyan saat membela Ghana pada Piala Afrika. Gaya rambut mohawk dengan tanda angka tiga di bagian kiri kepalanya. Foto: telegraph.co.uk

Wartapilihan.com, Dubai – Asamoah Gyan, mantan pemain Sunderland, terbukti bersalah karena gaya rambutnya yang dianggap tidak etis oleh Asosiasi Sepak Bola Uni Emirat Arab. Gyan tidak sendiri, setidaknya ada 39 orang lain yang terjerat aturan yang sama, seperti dilansir Mirror (15/2).

Pemain internasioal Ghana mengubah gaya rambutnya menjadi “mohawk” saat berlaga di Piala Afrika. Saat ini, Gyan berstatus sebagai pemain pinjaman di Al-Ahli yang berbasis di Dubai.

Hukum Islam melarang gaya rambut yang dipotong sebgian dan membiarkan sebagian lainnya atau lebih dikenal dengan sebutan “Qaza”.

Sebelumnya, Arab Saudi sudah menerapkan aturan perihal gaya rambut ini. Pada 2012, kiper tim Al-Shabab, Waleed Abdullah, diperingatkan untuk memotong rambutnya oleh wasit sebelum bermain untuk kesebelasannya.

Sebelum pertandingan dilangsungkan, wasit dan ofisial pertandingan akan menilai gaya rambut pemain. Jika ada gaya rambut yang tidak sesuai, akan diberi teguran untuk memotongnya.

Jika pemain tidak mengindahkan teguran, badan liga akan memberikan sanksi denda kepada pemain tersebut.

Uniknya, aturan tersebut ternyata masih tebang pilih. Suhail Al-Mansoori yang memiliki rambut kriting gimbal terkenal aturan untuk meotongnya. Adapun Omar Abdulrahmen, pemain terbaik Asia 2016, tidak terkena aturan tersebut meskipun berambut kriting gimbal.

Selain tidak sesuai dengan syariat Islam, larangan tersebut juga ditegakkan agar generasi muda di negara tersebut tidak mengikuti gaya rambut idolanya.

Qaza dalam Islam

Mengutip artkel Hidayatullah, Dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, qaza’ adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara total.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)

Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”

Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”

Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;

Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.

Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.

Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.

Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)

Penulis: Mujahidin Al Faruqul Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *