Angkatan Muda Muhammadiyah: Indonesia Darurat Hukum

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Sekretaris Angkatan Muda Muhammadiyah, Pedri Kasman menuturkan, Indonesia hari ini pantas dikatakan sebagai negara darurat penegakkan hukum. Pasalnya, hukum sudah diintervensi oleh kekuatan politik, kekuatan materi, atau pun kekuatan lainnya.

“Artinya apa, kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum diduga keras telah diintervensi oleh kekuasaan ataupun kekuatan lain yang melakukan intervensi secara besar-besaran. Sehingga jaksa terlihat dengan jelas tidak independen dan bahkan kami melihat seolah-olah Jaksa menjadi pembelanya Ahok,” ujar Pedri di depan Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis (20/4).

Pedri Kasman menganggap, persidangan yang sudah berlangsung 19 kali menjadi mubazir, semua energi bangsa yang telah dikerahkan terbuang sia-sia. Polisi, Tentara, Jaksa, dan Kehakiman semuanya menjadi mubazir karena sikap jaksa yang tidak independen dan terindikasi di intervensi oleh kekuatan diluar hukum.

“Kami berani mengatakan bahwa jaksa sebenarnya adalah pembelanya Ahok. Kenapa demikian? Sebab justru mereka melemahkan alat bukti dan keterangan-keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri, karena itu sebagai rakyat Indonesia yang cinta akan keadilan, yang cinta akan tegaknya hukum, kami menyatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara yang justru sangat memuakkan,” tegas Pedri.

Selain itu, ia meminta kepada Presiden hari ini untuk memerintahkan kepada Jaksa atau pun Hakim agar melakukan peninjauan besar-besaran terhadap proses hukum ini agar masyarakat tidak terlanjur bertindak lebih jauh mencari keadilan sendiri.

“Sangat memungkinkan masyarakat akan mencari jalan keadilan sendiri jika hukum tidak ditegakkan di negeri ini, karena itu presiden harus segera bertindak jika tidak bisa, kami menuntut Presiden yang turun tahta!,” tegasnya.

Pedri Kasman mengatakan, apabila penegak hukum tidak bisa diandalkan maka negara ini sudah kehilangan satu pilarnya. Eksekutif, Legistatif dan Yudikatif.

“Kalo Yudikatif sudah tidak berperan, artinya tidak ada lagi harapan untuk penegakkan hukum di negeri ini, karena itu masyarakat boleh melakukan tindakan-tindakan di luar kelaziman dengan alasan mereka tidak lagi percaya, tidak lagi bisa berharap kepada penegak hukum,” tandasnya.

Terakhir, ia akan meminta tuntutan keadilan bahwa fakta-fakta persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa sendiri jelas sekali. Pidato Ahok di Pulau Seribu jelas-jelas sudah diakui oleh Ahok kemudian didukung oleh 4 video lainnya yaitu video Ahok di partai Nasdem, video Ahok di Balaikota, video di Aljazera kemudian video dia yang mengatakan bikin Wifi Al Maidah dan password Kafir.

“Bukti itu sangat kuat ditambah dengan buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia. Sangat kuat bukti bukti yang dihadirkan oleh jaksa, kenapa kemudian tiba-tiba jaksa menuntut sangat ringan. Jadi sangat anomali apa yang dilajukan oleh jaksa, tidak lazim, sangat tidak masuk akal,” pungkas Pedri. I

Reporter: Satya Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *