Anggota DPR Usul Pemerintah Bentuk Badan Karantina Nasional

by
Anggota Komisi IV DPR RI, Ema Umiyyatul Chusnah.

Pembentukan Badan karantina perlu diterapkan secara luas sebagai respons terhadap Pandemi Covid-19

Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR, Ema Umiyyatul Chusnah menyayangkan dan mengecam adanya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan lima warga negara India dari kewajiban karantina saat tiba di Indonesia. Dia meminta aparat menindak tegas pelaku mafia karantina dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Berkaca pada kasus tersebut, kami meminta Pemerintah segera membentuk Badan Karantina Nasional sebagai garda terdepan perlindungan negara, salah satunya dari ancaman penyakit dari luar negeri, seperti Covid-19,” ujar Ema di Jakarta, Jumat (30/4).

Lebih lanjut, Ema menjelaskan saat ini Undang-Undang (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Selama ini Badan Karantina ada di masing-masing instansi, dinilai kinerjanya belum maksimal karena tersekat-sekat dan tidak dapat bersinergi,” katanya.

Dia menilai ada tumpang tindih aturan dari masing-masing instansi. dengan adanya penyatuan badan karantina, fokus kinerjanya lebih jelas dan terarah serta birokrasinya lebih mudah. Menurut Ema, pembentukan Badan karantina perlu diterapkan secara luas sebagai respons terhadap Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum ada penurunan.

“Tantangan Badan Karantina ke depan ini lebih berat dalam hal penganggulangan Covid-19. Keselamatan masyarakat tentu menjadi prioritas,” ujar Ketua DPP PPP ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *