Sangat disayangkan jika kemudian ada narasi yang dibuat WNI yang menghina Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel.
Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha urun bicara terkait kasus ujaran kebencian ke Palestina. Menurut dia, tindakan ini diniilai melanggar UUD 1945 dan harus ditindak agar menimbulkan efek jera.
“Apapun agamanya, keberpihakan Indonesia kepada Palestina adalah wujud pelaksanaan konstitusi pembukaan UUD NRI 1945 yang dengan jelas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” ujar Syaifullah, Rabu (19/5).
Ketua Badan Sosialisasi MPR ini melanjutkan, semua warga negara indonesia (WNI) harus juga mendukung penghapusan penjajahan dengan turut pembela Palestina dari pendudukan Israel. Maka sangat disayangkan jika kemudian ada video viral yang dibuat WNI yang menghina Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel.
“Penghinaan kepada Palestina seperti yang beredar di aplikasi Tiktok itu bertentangan dengan ideologi Indonesia yang anti penjajahan dan juga melanggar hukum. Maka pemerintah harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran konstitusi negara sesuai kewenangan UU yang diberikan, dalam hal ini UU ITE tanpa tebang pilih,” katanya.
Kemenkominfo, saran dia, semestinya tidak melakukan ‘pembiaran’ terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi. Guna menguatkan pemahaman terhadap UUD 1945 sekaligus memberikan kesadaran atas pentingnya berpihak kepada bangsa yang dijajah seperti Palestina, pemerintah berkewajiban untuk memastikan kembali bahwa pelajaran tentang Pancasila dan UUD NRI 1945 wajib dilakukan oleh setiap jenjang pendidikan.
“Setiap hari Senin saat masuk sekolah, baik tatap muka fisik ataupun Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) diwajibkan untuk membacakan Pancasila dan UUD NRI 1945 yg dipandu oleh salah seorang siswa/mahasiswa agar mereka mengerti ideologi bangsa dan negaranya,” ujarnya.